DEFINISI KRIMINOLOGI MENURUT PARA AHLI
BONGER
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya (kriminologi teoritis dan murni). Kriminologi teoritis adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengalaman yang seperti ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memperhatikan gejala-gejala dan mencoba menyelidiki sebab-sebab dari gejala tersebut (aetiologi) dengan cara-cara yang ada padanya.
Bonger membagi kriminologi menjadi kriminologi murni yang mencakup:
1. Antropologi kriminil ialah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatis);
2. Sosiologi kriminil ialah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat;
3. Psikologi kriminil ialah ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya;
4. Psikopatologi dan neuropatologi kriminil ialah ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf;
5. Penologi ialah ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.
Disamping itu terdapat kriminologi terapan yang berupa,
1. Higiene kriminil ialah usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan;
2. Politik kriminil ialah usaha penanggulangan kejahatan di mana suatu kejahatan telah terjadi;
3. Kriminalistik (police scientific) ialah ilmu tentang pelaksanaan penyidikan teknik kejahatan dan pengusutan keahatan.
Kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan jahat sebagai gejala sosial (the body of knowledge regarding crimes as a social phenomenon). Kriminologi mencakup proses-proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelangaran hukum. Kriminologi olehnya dibagi menjadi tiga cabang ilmu utama yaitu :
1.Sosiologi hukum, kejahatan itu adalah perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi;
2. Etiologi kejahatan merupakan cabang ilmu kriminologi yang mencari sebab musabab dari kejahatan;
3. Penology, ilmu tentang hukuman dan hak-hak yang berhubungan dengan usaha pengendalian kejahatan baik represif maupun preventif.
Definisi kriminologi diperluas dengan memasukkan conduct norms sebagai salah satu lingkup penelitian kriminologi, sehingga penekanannya disini sebagai gejala sosial dalam masyarakat.
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia.
Kriminologi adalah keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari para penjahat, lingkungan mereka dan cara mereka secara resmi diperlakukan oleh lembaga-lembaga penertib masyarakat dan oleh para anggota masyarakat.
Kriminologi meliputi keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman, yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat, termasuk didalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang yang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu.
Kriminologi sebagai kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian tentang gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya.
Jadi obyek studi kriminologi melingkupi :
1. Perbuatan yang disebut sebagai kejahatan;
2. Pelaku kejahatan dan;
3. Reaksi masyarakat yang ditujukan baik terhadap perbuatan maupun terhadap pelakunya.
Suatu kejahatan ini tidak dapat dipisah-pisahkan. Suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai kejahatan bila ia mendapat reaksi dan masyarakat.
Membedakan kriminologi dalam arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit, mempelajari kejahatan. Dalam arti luas, mempelajari penologi dan metode-metode yang berkaitan dengan kejahatan dan masalah prevensi kejahatan dengan tindakan yang bersifat non punit.
Lingkup pembahasan kriminologi meliputi,
1. The problem of detecting the law breaker (criminalist);
2. The problem of the custody and treatment of the offender (penology);
3. The problem of explaining crime and criminal behaviour (the problem of scientifically accounting for the presence of crime and criminals in a society).
Criminology is a nonpolicy making dicipline.
Perkembangan krimininologi,
1. Studi tentang tingkah laku manusia tidaklah berbeda dengan studi tentang tingkah laku lainnya yang bersifat non kriminil;
2. Ilmu yang bersifat inter dan multidisiplin, bukan ilmu yang bersifat monodisiplin;
3. Berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan lainnya;
4. Perkembangan studi kejahatan telah membedakan antara kejahatan sebagai suatu tingkah laku dan pelaku kejahatan sebagai subyek perlakuan sarana peradilan pidana;
5. Telah menempatkan dirinya sejajar dengan ilmu pengetahuan lainnya, tidak lagi merupakan bagian daripadanya.
Kriminologi sebagai ajaran yang nyata secara psikis maupun fisik tentang gejala kejahatan.
Kriminologi adalah pengetahuan tentang kejahatan individu dan bangsa beradab. Obyek studinya pertama adalah kriminalitas sebagai gejala dalam kehidupan secara individuil dan kedua kriminalitas di dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
Kriminologi adalah pengetahuan empiris yang bertujuan untuk menemukan faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan dan penjahat. Termasuk didalamnya faktor ekonomi, sosial maupun individuil sosiologis.
Kriminologi sebagai pengetahuan yang diselidiki kejahatan, terutama kejahatan dan sebab kejahatan.
Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kejahatan sebagai gejala sosial, bagaimana kejahatan itu terjadi sebagai masalah manusia dan faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya kejahatan serta reaksi anggota masyarakat dan lembaga penertib masyarakat terhadap pelaku dan perbuatan jahatnya.
pengertian kriminologi murni
BalasHapus