Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya akan potensi sumber daya alamnya. Dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam tersebut maka dibutuhkan suatu sistem yaitu pengelolaan sumber daya alam secara terpadu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat demi pembangunan berkelanjutan. Namun, perlu pula diadakan pengawasan secara intensif terhadap sumber daya alam tersebut terutama yang terletak di pulau-pulau kecil terluar Indonesia. Pulau-pulau terluar tersebut ternyata memiliki kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga diperlukan pula sistem pengelolaan terpadu untuk pulau-pulau kecil terluar.
Perhatian terhadap keberadaan pulau-pulau kecil terluar kini semakin marak setelah peristiwa lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan dari Indonesia yang diputuskan oleh Mahkamah Internasional pada tahun 2002 lalu yang kemudian menjadi pengalaman buruk bagi bangsa Indonesia. Selain kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, juga kurangnya rasa nasionalisme masyarakat pulau Sipadan dan Ligitan sehingga sebagian besar masyarakatnya memilih untuk bersatu dengan Malaysia.
Faktor-faktor inilah yang menjadi rawan penguasaan negara tetangga terhadap pulau-pulau kecil terluar sehingga dapat menjadi ancaman bagi kedaulatan negara. Wilayah darat Indonesia berbatasan dengan tiga negara yaitu Malaysia, Papua New Guinea, dan Timor Leste, sedangkan wilayah laut berbatasan dengan 10 negara yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Papua New Guinea, Australia, dan Timor Leste. Perbatasan laut pada umumnya ditandai oleh pulau-pulau kecil terluar. Indonesia yang memiliki 92 pulau terluar antara lain 67 pulau yaitu 28 pulau berpenduduk dan 39 pulau belum berpenduduk berbatasan langsung dengan negara tetangga dan 12 pulau lainnya rawan penguasaan efektif oleh negara lain. Dua belas pulau rawan itu antara lain pulau Rondo, Sekatung, Nipa, Berhala, Marore, Miangas, Marampit, Batek, Dana, Fani, Fanildo dan Bras. Beberapa pulau-pulau terluar tersebut memiliki kekayaan alam seperti terumbu karang, perikanan, hutan tropis dengan keanekaragaman hayati tinggi tetapi rawan terhadap illegal fishing, effective occupation dari negara tetangga, dan rawan abrasi serta hilangnya pulau karena tenggelam.
Pada umumnya ternyata terdapat pula beragam masalah yang terjadi di pulau-pulau kecil luar tersebut diantaranya belum ada kepastian batas laut, kondisi penduduk terisolir dan marginal serta banyaknya pelanggaran hukum seperti pencurian dan penyelundupan. Hal tersebut tidak terlepas dari peran pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis pengelolaan pulau-pulau terluar untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi sumber dayanya yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Namun, kurangnya pengawasan secara intensif dari pemerintah terhadap penguasaan pihak asing, diperlukan strategi-strategi jitu dalam melindungi eksistensi pulau-pulau kecil terluar berpotensi.
Oleh karena pulau-pulau terluar merupakan salah satu basis pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sadarkah kita betapa pentingnya pengelolaan pulau-pulau kecil terluar sebagai beranda depan kedaulatan Indonesia ... ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar