Jumat, 05 Maret 2010

hukuum LingkuunGaan

Perbandingan Undang-Undang Nomr 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Pada tanggal 3 Oktober 2009, Presiden Susilo Bambang Yudoyono telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut terdiri dari 17 bab dan 127 pasal. Pergantian adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, secara filosofi undang-undang ini memandang dan menghargai bahwa arti penting akan hak-hak asasi berupa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga negara.

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ini muncul hal-hal yang sangat urgen yang tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Hidup yang lama. Substansinya pun lebih lengkap dan ditambahkannnya perlindungan terhadap lingkungan hidup sehingga menimbulkan implikasi bahwa undang-undang tersebut tidak hanya mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup saja namun juga mengatur tentang bagaimana melindungi lingkungan hidup agar tetap lestari dan tidak tercemar dengan menggunakan instrumen hukum.

Beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang yang baru ini lebih kompleks dimana aturannya begitu menghargai lingkungan, hal ini bisa dilihat dari pasal-pasal yang termuat dalam undang-undang yang baru tersebut.

Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 menyebutkan “Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup”. Pengertian ini apabila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 lebih kompleks undang-undang yang baru yaitu pada Pasal 1 angka 2 yang menyebutkan “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum”. Penambahan kata perlindungan disini lebih ke arah penguatan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik dan pencegahan pencemaran lingkungan hidup serta upaya yang secara sistematis jadi lebih terarah pada sistem yang mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal dikarenakan dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan.

Selanjutnya, pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pengertian analisis mengenai dampak lingkungan hidup, hilangnya kata “dampak besar”. Jika dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 disebutkan bahwa “Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan”. Namun, dalam undang-undang yang baru hanya disebutkan dampak penting, yakni dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan “Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan”.

Selain itu, dalam undang-undang yang baru adanya penguatan fungsi analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL). Penguatan fungsi AMDAL meliputi peningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan. Izin lingkungan merupakan prasyarat mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan. Bahkan, Ijin Usaha/Ijin Kegiatan tersebut bisa batal demi hukum, bila izin lingkungan dicabut. Sedangkan semua izin pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh pejabat berwenang wajib diintegrasikan dalam izin lingkungan dalam waktu satu tahun sejak ditetapkan undang-undang tersebut.

Kemudian mengenai keterlibatan masyarakat lebih luas dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengawasan pelaksanaannya. Hal ini terlihat dari keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL maupun penilannya seperti yang tercantum dalam Pasal 26 dan 30 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tetapi diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yaitu tentang instrumen ekonomi pengelolaan lingkungan hidup. Namun, selama ini subyek instrumen ekonomi hampir belum pernah di tangani. Jadi, hampir belum banyak orang yang mengerti apa lingkup instrumen ekonomi dalam pengelolaan hidup. Sebagaimana termuat dalam Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan “Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup”. Instrumen ekonomi adalah amanat undang-undang, karena itu wajib dilaksanakan. Setiap orang adalah subyek dari undang-undang ini sehingga merupakan kewajiban semua orang untuk melaksanakannya. Substansi instrumen ekonomi, sekaligus merupakan peluang bagi usaha. Dengan undang-undang yang baru ini, akan dikembangkan usaha-usaha untuk memfasilitasi pelaksanaan instrumen ekonomi. Peluang usaha ini tentu akan membutuhkan tenaga kerja yang cukup baik untuk pelaksanaannya.

Hal lain yang urgen tapi tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 namun diatur dalam Pasal 2 huruf n Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yaitu “perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas otonomi daerah”. Yang dimaksud dengan asas otonomi daerah adalah bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengenai sanksi administratif yang diberikan kepada siapa saja yang melakukan terhadap pelanggaran izin lingkungan, disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 yaitu “Pelanggaran tertentu dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan”. Tetapi dalam undang-undang yang baru disebutkan sanksi administratif lebih banyak yaitu dalam Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yaitu “Sanksi administratif terdiri atas: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin lingkungan; atau d. pencabutan izin lingkungan. Sanksi tersebut menjadi lebih banyak, jelas dan berjenjang karena dimungkinkan pelanggaran terhadap izin lingkungan semakin banyak pula dan dapat mencegah praktik illegal dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Adapun pengaturan yang tegas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yaitu dikenakannya sanksi pidana dan perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL. Pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi-sanksi tersebut, yaitu sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi, sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAl atau UKL-UPL.

1 komentar:

  1. Sands Casino Review - Las Vegas, NV
    Sands septcasino casino is a Las Vegas หารายได้เสริม casino, with 3,500 slot machines and other table games. It also owns one worrione of the largest land based casinos.

    BalasHapus