Sabtu, 20 Maret 2010

about SITA JAMINAN

          Pengertian sita jaminan adalah penyitaan yang dilakukan oleh pengadilan atas barang bergerak atau tidak bergerak, milik penggugat atau tergugat untuk menjamin adanya tuntutan hak dari pihak yang berkepentingan atau pemohon sita. Penyitaan ini merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata. Barang-barang yang disita untuk kepentingan penggugat dibekukan, berarti bahwa barang-barang itu disimpan untuk jaminan dan tidak boleh dialihkan atau dijual (ps. 197 ayat 9, 199 HIR, 212, 214 Rbg).
Tujuan dari sita jaminan tersebut adalah untuk menjamin apabila gugatan dikabulkan atau dimenangkan, putusannya dapat dilaksanakan sehingga penggugat dapat menikmati kemenangannya sebab ada kemungkinan bahwa pihak lawan atau tergugat, selama sidang berjalan, mengalihkan harta kekayaannya kepada orang lain. Selain itu, untuk menjaga agar gugatannya nanti tidak illussoir (putusan hampa).
Permohonan sita jaminan yang dikabulkan, lalu dinyatakan sah dan berharga (van waarde verklaard) dalam putusan. Sita jaminan ini tidak meliputi seluruh harta kekayaan tergugat tetapi hanya barang tertentu saja yang dilakukan oleh pihak penggugat.

Macam-macam sita yang diatur di dalam HIR adalah :
1.    Sita revindicatoir (ps.226 HIR)
·      Pemilik barang bergerak yang barangnya ada di tangan orang lain dapat minta, baik secara lisan maupun tertulis, kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal, agar barang tersebut disita.
·      Barang yang disita secara revindicatoir adalah barang bergerak dan terperinci milik penggugat.
·      Untuk dapat mengajukan permohonan sita revindicatoir tidak perlu ada dugaan yang beralasan, bahwa seseorang yang berhutang selama belum dijatuhkan putusan, mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barang yang bersangkutan.
·      Akibat hukum sita ini adalah penggugat tidak dapat menguasai barang yang telah disita, sebaliknya tergugat dilarang untuk mengalihkannya.
·      Apabila gugatan penggugat dikabulkan, maka dinyatakan sah dan berharga, sedangkan kalau gugatan ditolak, maka sita revindicatoir itu dinyatakan dicabut.

2.    Sita Conservatoir (ps. 227 HIR)
·      Penyitaan (beslag) ini merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menjual barang tergugat yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat.
·      Barang yang disita secara conservatoir adalah barang bergerak dan tidak bergerak milik tergugat.
·      Penyitaan ini hanya dapat terjadi berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permintaan penggugat (ps.227 ayat 1 HIR, 261 ayat 1 Rbg).
·      Untuk mengajukan sita jaminan ini harus ada dugaan yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang selama belum dijatuhkan putusan oleh hakim atau selama putusan belum dijalankan mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barangnya.
·      Apabila gugatan penggugat dikabulkan, maka dinyatakan sah dan berharga, sedangkan kalau gugatan ditolak, maka sita conservatoir itu dinyatakan dicabut.
·      Setiap saat tergugat dapat mengajukan permohonan kepada hakim yang memeriksa pokok perkara yang bersangkutan, agar sita jaminan atas barangnya dicabut, apabila dikabulkan maka tergugat harus menyediakan tanggungan yang mencukupi.

3.    Sita  Ekesekutoir (ps. 197 HIR)
·      Penyitaan yang dilakukan sesudah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan akan dieksekusi.
·      Penyitaan dilakukan oleh panitera Pengadilan Negeri, yang wajib, yang membuat berita acara tentang pekerjaannya itu serta memberitahukan isinya kepada tersita kalau ia hadir, dan penitera dibantu oleh dua orang saksi yang ikut serta menandatangani berita acara.
·      Barang yang disita adalah barang bergerak dan tidak bergerak, kecuali barang atau hewan yang digunakan untuk mencari nafkah. Untuk barang tidak bergerak, dibuat Berita Acara, diumumkan dan dicatat oleh Kepala Desa, salinannya didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Tanah.

Sita rangkap yaitu barang yang sudah disita kemudian disita untuk kedua kalinya maka tidak boleh dilakukan (ps. 201 HIR).
Selama proses pemeriksaan di pengadilan dapat diajukan sita jaminan dan dapat juga diajukan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Jika permohonan dikabulkan maka ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dimana barang yang akan disita berada.

Macam-macam sita yang diatur dalam Recht Vordering (RV) :
1.    Sita Maritaal (ps. 823 RV)
·  Penyitaan yang dilakukan seorang isteri terhadap barang bergerak dan tidak bergerak dari harta bersama sebagai jaminan untuk memperoleh bagian dalam gugatan perceraian.
·      Fungsinya untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga.
·      Tidak perlu dinyatakan sah dan berharga apabila dikabulkan.

2.    Sita gadai atau pandsbeslag (ps.751-756 RV)
·      Penyitaan yang dilakukan oleh orang yang menyewakan rumahnya terhadap alat-alat rumah tangga orang yang menyewa rumah untuk menjamin pembayaran uang sewa.
3.    Sita conservatoir terhadap debitur (ps. 75a RV)
4.    Sita conservatoir atas barang-barang debitur yang tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal di Indonesia atau orang asing bukan penduduk Indonesia (ps. 757 RV).
5.    Sita conservatoir atas pesawat terbang (ps. 763h-763k RV)

Cara Pengajuan Sita Jaminan
1.    Secara tertulis
·      Diajukan dalam gugatan;
·      Alasan pengajuan diuraikan dalam tuduhan atau posita; dan
·      Di dalam tuntutan dimohonkan pernyataan sah dan berharga.
2.    Secara lisan
Dimohonkan langsung dalam sidang

Praktiknya, permohonan sita jaminan dilakukan dalam surat gugat bersama-sama dengan pengajuan gugat pokok. Sedangkan dalam Pasal 226 dan 227 HIR memungkinkan untuk mengajukan permonan sita jaminan secara terpisah dari pokok perkara tetapi dalam praktiknya hampir tidak pernah terjadi.

Cara Penyitaan
Tata cara penyitaan terdiri atas :
1.    Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita dengan dua orang saksi atas perintah Ketua Pengadilan Negeri dengan suatu Penetapan Sita;
2.    Panitera wajib membuat berita acara penyitaan;
3.    Panitera wajib memberitahukan isi berita acara penyitaan kepada tersita kalau tersita hadir; dan
4.    Benda sitaan tetap dibawah kekuasaan pihak tersita dengan kewajiban untuk menjaga.

Barang sitaan berupa tanah, diadakan register tersendiri. Apabila menyangkut tanah yang sudah didaftarkan, dalam hal penyitaan dicatat juga dalam register tanah di Kantor Pendaftaran Tanah. Dengan demikian, pihak calon pembeli dapat mengetahui tanah tersebut sedang disita atau tidak.  

1 komentar:

  1. Saya ingin bertanya, apabila putusan pengadilan mengabulkan gugatan penggugat sebagian yaitu : menghukum tergugat membayar sejumlah uang tetapi gugatan penggugat mengenai sita jaminan ditolak, apakah masih tetap dapat dijalankan putusan tsb? Sedangkan jaminan agar tergugat membayar uang adalah sita jaminan tersebut, terima kasih..

    BalasHapus