Rabu, 23 Maret 2011

Analisis terhadap Landasan Yuridis Sistem Ekonomi Pancasila

 
Sistem ekonomi Indonesia sejak dahulu dikenal dengan Sistem Ekonomi Pancasila. Hal ini dianggap dan diterima sebagai implikasi dari demokrasi Pancasila. Sebutan Sistem Ekonomi Pancasila sebenarnya telah dilontarkan lebih dulu oleh Emil Salim dalam suatu artikel pada harian Kompas tanggal 30 Juni 1966.[1] Dilihat dari landasan yuridis maka sistem ekonomi di Indonesia berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilatarbelakangi oleh jiwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan didukung oleh Pasal 23, Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34.
Selain itu, Sistem Ekonomi Pancasila ditafsirkan sebagai sistem ekonomi yang berorientasi pada sila-sila Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa (adanya atau berlakunya etik dan moral agama bukan materialisme), Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (tidak mengenal pemerasan, penghisapan modern), Persatuan Indonesia (kekeluargaan, kebersamaan, gotong royong, tidak saling mematikan, nasionalisme), Kerakyatan Yang Dipimpim Oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan (demokrasi ekonomi, kedaulatan ekonomi, mengutamakan ekonomi rakyat, mengutamakan hajat hidup orang banyak), Keadilan Sosial (persamaan, kemakmuran rakyat yang utama, bukan kemakmuran orang seorang). Oleh karena itu, keberadaan Sistem Ekonomi Pancasila sudah ada dengan Pancasila sebagai landasan ideologi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusionalnya.
Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Filosofi berfikir Pasal 33 ayat (1) dipahami sebagai memiliki kolektivisme. Substansi “usaha bersama” memiliki makna bahwa perekonomian tidak dikuasai dan dieksplorasi oleh orang-perorang akan tetapi dilakukan bersama-sama, yang memiliki arti saling bergotong-royong antara pihak satu dengan lainnya. Makna bersama-sama ataupun makna gotong-royong dalam budaya, dilakukan oleh satu pihak dengan pihak lainnya. Didalam prakteknya selama ini adanya kesalahan penafsiran dengan apa yang dimaksud dengan istilah “kekeluargaan”.
Sebagaimana yang telah dimaksud, berbagai pihak masih banyak berbeda pendapat, penafsiran masih terlalu umum sehingga kabur, tidak lengkap dan partial sifatnya. Adanya penafsiran yang ada kurang tepat, kurang jelas sehingga menimbulkan ekses membingungkan umum. Ditemukan usaha-usaha penafsiran dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dari berbagai pendapat.  Dimulai dari pendapat Bung Hatta, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Asas kekeluargaan adalah koperasi. Koperasi bukanlah sektor perekonomian, tetapi adalah perihidup sosial, yang menyangkut nilai-nilai, jiwa atau semangat yang berdasarkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, kebersamaan, gotong-royong dan seterusnya, yaitu jiwa, semangat atau perikehidup koperasi.
Menurut penafsiran Wilopo[2], istilah “usaha bersama” mengungkapkan buah pikiran tentang suatu bentuk usaha yang amat berbeda sifatnya dari usaha swasta; dalam usaha swasta itu semua keputusan di tangan pengusaha/majikan yang kemudian dapat berupa penekanan pada buruh. Lebih lanjut, istilah “berdasarkan atas asas kekeluargaan” menyatakan adanya landasan bagi tanggung jawab bersama, yang ditujukan untuk menjamin kemajuan setiap peserta. Sedangkan, menurut Widjojo Nitisastro, unit atau unit-unit yang harus mengandung ciri-ciri khas hubungan kekeluargaan dan dalam mana proses ekonomi akan terjadi adalah masyarakat secara keseluruhan.  
Telah dijelaskan pula dalam Penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amandemen, yakni “ ... Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.” Pandangan Potan Arif Harahap[3] terhadap klasula tersebut menegaskan pada Penjelasan Pasal 33 yang berbunyi bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Beliau menafsirkan kata “bangun” dalam arti struktur yakni hakekat batiniah, yang dibedakan dengan arti bentuk, form atau vorm. Dengan demikian bangun dapat juga ditafsirkan sebagai jiwa, semangat. Jadi bangun koperasi sebenarnya dapat juga ditafsirkan sebagai jiwa semangat koperasi.
Kiranya penafsiran ini lebih relevan karena sesuai dengan apa yang menjadi landasan filosofis dari terbentuknya Undang-Undang Dasar 1945 pada waktu itu. Hal ini dijelaskan pula bahwa penafsiran ini yang dipakai berupa bangun dalam arti struktur, jiwa atau semangat memberikan pengertian bahwa dalam sistem ekonomi Pancasila hanya perusahaan dengan bangun koperasi yang sesuai, karena dengan bangun koperasi bukanlah dimaksud bahwa perusahaan-perusahaan semata-mata harus mempunyai bentuk koperasi yang ada sekarang, tetapi boleh dengan bentuk lain, asal dikelola dengan jiwa dan semangat koperasi.
Hal ini diperkuat dalam Penjelasan resmi dari UUD 1945 pada waktu itu, bahwa “Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara, ialah semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi, jika semangat para penyelenggara pemerintah baik, Undang-Undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya negara. Jadi, yang paling penting ialah semangat.” 
Menurut Sri Edi Swasono, bahwa asas kekeluargaan dapat pula dijelmakan di dalam bangun usaha non-koperasi. Suatu bentuk perusahaan seperti PT dapat menerapkan koperasi, yakni dalam aspek hubungan informal di alam organisasi formal, hubungan antara buruh dengan karyawan dan majikan bukan hubungan antar faktor-faktor produksi. Buruh dan karyawan bukan faktor produksi, tetapi adalah partner berproduksi.
Dalam hal perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan, dapat pula dicari penafsirannya. Perkataan “disusun” mengisyaratkan bahwa perekonomian secara keseluruhan harus secara sadar diatur, tidak dibiarkan tumbuh tersusun sendiri. Peraturan perundangan dalam hal perizinan harus berperan secara aktif untuk menyusun perekonomian nasional, menetapkan dan membentuk sistem dan orde ekonomi yang kita kehendaki itu. Maka apabila ada suatu perusahaan yang tidak melaksanakan kebersamaan dan kekeluargaan itu hendaknya dianggap tidak berhak menjadi bagian dari perekonomian nasional dan ini dapat dianggap disfungsional terhadap sistem ekonomi Pancasila.
Dengan adanya koperasi sebagai suatu prinsip ekonomi di Indonesia, maka perlu adanya tindak lanjut terhadap pembangunan koperasi itu sendiri. Upaya dalam pembangunan koperasi perlu dilanjutkan dan harus makin diarahkan untuk mewujudkan koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang sehat, tangguh, kuat dan mandiri serta sebagai soko guru perekonomian nasional yang merupakan wadah untuk menggalang kemampuan ekonomi rakyat di semua kegiatan perekonomian nasional, sehingga mampu berperan utama dalam meningkatkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Berkaitan dengan itu, perlu ditingkatkan dengan sungguh-sungguh penataan koperasi, usaha negara, dan usaha swasta agar masing-masing melaksanakan fungsi dan perannya dalam perekonomian nasional yang didasarkan pada demokrasi ekonomi berlandaskan Pancasila. Pembangunan ekonomi secara bertahap harus ditata dalam peraturan perundang-undangan.
Seperti yang dikemukakan oleh Potan Arif Harahap bahwa koperasi digunakan dalam dua pengertian, yakni sebagai falsafah yang menjadi landasan dari suatu sistem ekonomi dengan asas kekeluargaan dan semangat gotong- royong dan sebagai suatu badan usaha seperti koperasi sekarang ini, setelah diubah beberapa ketentuan yang berlaku terhadapnya. Jadi badan usaha koperasi adalah salah satu bentuk dari bangun koperasi. Perusahaan-perusahaan negara, PT, Firma dan CV yang dikelola dengan jiwa dan semangat koperasi adalah bentuk-bentuk lain dari bangun koperasi.
Mencermati landasan yuridis sistem perekonomian di Indonesia yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dari berbagai para ahli ekonom maupun yuris Indonesia mendefinisikan sistem ekonomi nasional sebagai sistem ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem yang mengandung nilai-nilai strategis budaya bangsa yaitu kekeluargaan dan kemandirian sebagai ciri strategis budaya bangsa. Oleh karena itu, memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1)   Sistem ekonomi Pancasila bertujuan sebesr-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
2)   Keikutsertaan rakyat banyak dalam kepemilikan, proses produksi dan menikmati hasilnya;
3)   Menggunakan mekanisme pasar yang berkeadilan;
4)   Perencanaan strategis ekonomi nasional. Artinya, negara secara sadar menyusun perekonomian secara nasional untuk menghasilkan blue print ekonomi yang akan menjadi petunjuk dan arah pola kebijakan bagi penyelenggaraan serta alat ukur sekaligus jaminan bagi keikutsertaan seluruh rakyat dalam proses produksi bagi tercapainya kesejahteraan rakyat;
5)   Koperasi berperan utama di sektor ekonomi rakyat. Koperasi menjadi satu-satunya solusi kelembagaan bagi usaha-usaha kecil yang berjumlah besar tetapi terbatas assetnya terutama di sektor pertanian;
6)   BUMN berperan utama dlam kegiatan-kegiatan ekonomi yang strategis dan atau menguasai hajat hidup orang banyak;
7)   Kemitraan yang setara antara koperasi-BUMN-swasta. Kerjasama yang setara akan memberikan sinergi sehingga mampu menghasilkan capaian memuaskan. Agar pokok-pokok kemitraan berisi kesepakatan untuk bersaing secara sehat, keterkaitan usaha dan kepemilikan saham; dan
8)   Perencanaan pemerintah. Pertama, melalui penegakan peraturan perundang-undangan. Kedua, melalui pelayanan masyarakat. Ketiga pembentukan dan penguatan BUMN.
Dengan demikian berdasarkan tujuan dan keinginan luhur dari founding fathers negara Indonesia dan penafsiran serta pengertian yang dikemukakan oleh para pendapat ahli, Indonesia menyebutkan sistem perekonomian nasional adalah sistem ekonomi Pancasila sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa landasan sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada Pasal 33. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan, dimana sistem ekonomi dibangun dengan koperasi, bukan dalam artian “bentuk” usaha seluruhnya adalah koperasi, namun segala usaha dapat sesuai dengan prinsip dasar koperasi apabila secara substansi dari badan usaha lain menerapkan semangat dan jiwa bangun koperasi.
Dikutip dari pendapat Sarwo Edi Saswono bahwa, di dalam sistem ekonomi Pancasila, keadilan bukan saja merupakan tujuan yang harus dikejar, tetapi sekaligus merupakan titik tolak setiap tindakan atau upaya dan proses melaksanakan titik tolak dalam mencapai tujuan. Menurut hemat saya, sistem perekonomian di Indonesia yang diwujudkan melalui pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa, baik dari segi keadilan maupun kesejahteraan ataupun yang lainnya, menjadi dasar atau berpijaknya pembangunan dan pelaksanaan sistem ekonomi Pancasila secara murni atau pure.







[1] Mudrajad Kuncoro. Sistem Ekonomi Pancasila : Antara Mitos dan Realita disempurnakan dari makalah yang disajikan dalam acara Bedah Buku, yang diselenggarakan oleh Kopma UGM, di University Centre UGM, Yogyakarta, 13 Nopember 2000.   
[2] Dalam Sri Edi Swasono. Bahasan : Landasan dan Penafsiran Yuridis Sistem Ekonomi Pancasila pada Seminar Sehari tentang Landasan Yuridis Sistem Ekonomi Pancasila yang diadakan oleh FHUI dalam rangka memperingati Dies Natalis UI ke-36.
[3] Potan Arif Harahap. Landasan Yuridis Sistem Ekonomi Pancasila. pada Seminar Sehari tentang Landasan Yuridis Sistem Ekonomi Pancasila yang diadakan oleh FHUI dalam rangka memperingati Dies Natalis UI ke-36. Hal. 103.

1 komentar:

  1. Oi...
    kunjungan rutin... hehehe

    http://0sprey.wordpress.com/

    BalasHapus