Kamis, 10 Juni 2010

In a RusH ...

It came over me in a rush
when I realized that i love you so much
that sometimes i cry
but I cant tell you why
why I feel what i feel inside

how I try to express
whats been troublin' my mind
but still I cant find the words
but I know that somethings got a hold of me

It came over me in a rush
when I realized that i love you so much
that sometimes i cry
but I cant tell you why
why I feel what i feel inside

baby someday ill find a way to say
just what you mean to me
but if that day never comes along
and you dont hear this song
i guess you'll never know

it came over me in a rush
when I realized that i love you so much
that sometimes i cry
but I cant tell you why
why I feel what i feel in
feel what I feel inside

and when i say inside I mean deep
you fill my soul
and thats something I cant explain
its over me

cuz it came over me in a rush
when Ii realized that I love you so much
that sometimes I cry
but I cant tell you why
why I feel what I feel inside

it came over me in a rush
when I realized that i love you so much
that sometimes I cry
but I cant tell you why
why I feel what i feel inside

It came over me in a rush
when I realized that i love you so much
that sometimes i cry
but I cant tell you why
why I feel what i feel inside

by backstreet boy

SeputaR perkara pRapeRadiLan Susno Duadji



 Istilah “praperadilan” dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), diartikan pra adalah sebelum atau mendahului, sehingga praperadilan sama dengan sebelum pemeriksaan di sidang pengadilan. Pra peradilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang. 
Sebagaimana telah diutarakan di atas bahwa maksud diadakan lembaga praperadilan ini merupakan kontrol/pengawasan atas jalannya hukum acara pidana dalam rangka melindungi hak-hak tersangka/terdakwa. Pemberian wewenang ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan secara sederhana, cepat dan murah dalam rangka memulihkan harkat/martabat, kemampuan/kedudukan serta mengganti kerugian terhadap korban yang merasa dirugikan. Dalam Pasal 78 KUHAP yang berhubungan dengan Pasal 77 KUHAP mengenai praperadilan dikatakan bahwa yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri memeriksa dan memutus sebagai berikut : 1. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. 2. Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan, adalah praperadilan. Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera.
Berkaitan dengan kasus di atas yaitu Susno Duadji bahwa permohonan praperadilan diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Pasal 79 KUHAP yaitu permintaan pemeriksaan sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasa kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
Pihak pemohon adalah Susno Duadji yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya yaitu Ari Yusuf Amir dan pihak termohon, kepolisian dalam hal ini adalah penyidik sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa dalam rangka menyelenggarakan tugas di bidang proses pidana Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk melakukan penangkapan,penahanan, penggeledahan dan penyitaan, yaitu mengenai penangkapan dan penahanan Susno Duadji terkait kasus PT. Salmah Arowana Lestari yang diduga menerima suap dari mantan pengacara Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan sebesar Rp 500 juta.
Pihak pemohon yaitu kuasa hukum Susno Duadji menyatakan bahwa penahanan Susno tidak sah. Dalam berkas permohonan gugatan setebal 14 halaman yang diajukan pada tanggal 12 Mei 2010, Susno menyangkal keterangan tiga saksi, yakni Haposan Hutagalung, Sjahril Djohan dan Ajun Komisaris Besar Syamsul Rizal. Mereka menyatakan kepada penyidik bahwa Susno menerima uang Rp 500 juta. Pihak Susno berpendapat, penangkapan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sp.Kap/16/V/2010/PidkorWCC pada tanggal 10 Mei 2010 tidak sah. Dijelaskan dalam berkas tersebut bahwa penangkapan terhadap pemohon telah melanggar Pasal 17 KUHAP, yaitu tidak berdasar bukti permulaan yang cukup.
Begitu pula dengan penahanan. Pihak Susno berpendapat bahwa penahanan dengan Surat Perintah Nomor SP.Han/12/V/2010/Pidkor/WCC pada tanggal 11 Mei 2010 tidak sah. Pendapat pihak Susno, penahanan tidak sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP atau tidak berdasarkan bukti yang cukup. Selain itu, tidak ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran pemohon akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Oleh karena itu, menurut kuasa hukum Susno Duadji bahwa penangkapan dan penahanan tersebut tidak sah.
Berdasarkan Pasal 183 KUHAP bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Pasal tersebut menegaskan harus terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti. Penahanan Susno Duadji hanya didasarkan atas keterangan saksi antara lain Sjahril Djohan, pengacara Haposan Hutagalung dan Ajun Komisaris Besar Syamsu Rizal, berarti harus ada satu alat bukti lagi agar proses penahanan Susno sesuai dengan aturan hukum yaitu KUHAP. Hal mengenai hanya terdapat satu alat bukti tidak dapat dijadikan alasan untuk menahan seorang tersangka.
Sedangkan berdasarkan pihak kepolisian bahwa dasar hukum dilakukannya penangkapan terhadap Susno Duadji adalah Keputusan Mahkejapol dan Surat Keputusan Kapolri Nomor Skep/1205/IX/2000 pada tanggal 11 September 2000. Kedua ketentuan itu menyebutkan bahwa bukti permulaan yang cukup minimal laporan polisi ditambah salah satu alat bukti yang sah. Dasar penangkapan Polri adalah laporan polisi Nomor LP/272/K/IV/2010 Bareskrim tanggal 21 April 2010. Selain itu, keterangan 16 saksi, di antaranya Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Dadan Apriyanto, Upang Supandi, Ahsanur, dan Syamsurizal Mokoagouw. Menurut ahli hukum pidana Prof. Ahmad Ali, keterangan para saksi ditambah petunjuk yang dimiliki Polri yang berkesesuaian dapat dikatakan sebagai bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. Pendapat senada disampaikan ahli hukum pidana lain yang dihadirkan Polri, yakni Prof Muzakhir. Menurut beliau, dalam KUHAP tidak dijelaskan mengenai bukti permulaan yang cukup sehingga bukti permulaan yang cukup dapat mengacu kepada Keputusan Mahkejapol tersebut yang menyatakan satu alat bukti ditambah laporan polisi. 
Atas dasar hukum tersebut maka hakim tunggal, Aswandi, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Susno Duadji. Dalam putusan hakim menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan Susno dalam kasus PT. Salmah Arowana Lestari adalah sah menurut hukum. Penangkapan telah dilengkapi bukti permulaan yang cukup. Penangkapan tersebut tidak hanya berdasar laporan polisi dan keterangan saksi-saksi melainkan juga ada beberapa bukti surat. Hal itu sudah melebihi ketentuan bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti. Bukti permulaan yang cukup untuk penangkapan seperti yang diungkapkan dalam Pasal 17 KUHAP, tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai bukti permulaan yang cukup tersebut sehingga hakim menyatakan penangkapan Susno Duadji oleh polisi, sudah melebihi ketentuan Pasal 17 KUHAP yakni dengan adanya keterangan ahli forensik dari telepon seluler dan sim card Susno Duadji.
Berkaitan dengan masalah penahanan, selain disertai bukti permulaan yang cukup juga harus disertai syarat subjektif dan objektif. Syarat objektif adalah bahwa tindak pidana tersebut diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih. Dalam kasus itu, Susno dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 h jo Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan demikian, syarat objektif telah terpenuhi. Kemudian, terkait dengan syarat subjektif, mengacu pada tidak hadirnya Susno pada panggilan polisi pada 6 Mei 2010. Ketidakhadiran tersebut dapat diartikan akan menghilangkan barang bukti. 
Meskipun putusan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Susno Duadji ditolak oleh hakim, publik menduga, Susno dijerat dalam kasus korupsi karena balas dendam institusi kepolisian setelah Susno membongkar sejumlah kasus yang melibatkan para petingginya. Apabila dilihat dalam konteks perlindungan saksi, orang yang membongkar kejahatan seperti Susno harus mendapat perlindungan. Walaupun dia bagian dari sistem yang korup, perannya sebagai pelapor (whistleblower) dalam mafia kasus di kepolisian harus dihargai dan berhak mendapatkan perlindungan. Apalagi dalam pemberantasan korupsi, kasus korupsi besar biasanya hanya bisa dibongkar oleh salah satu pelaku yang terlibat. 
Mencermati putusan hakim dalam gugatan praperadilan yang diajukan Susno, perspektif perlindungan saksi tidak tampak dari putusan hakim. Majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan kacamata yuridis dan mengabaikan fakta- fakta sosiologis dan politis di balik penangkapan dan penahanan Susno. Hakim tidak mempertimbangkan unsur lain bahwa Susno Duadji telah menjadi pelapor (whistle blower) adanya korupsi di lembaga kepolisian sehingga seharusnya Susno dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban belum diatur secara spesifik bagaimana melindungi seorang saksi dan pelapor sekaligus tersangka. Hal ini menjadi kelemahan dalam undang-undang tersebut oleh karenanya perlu pula ada pembahasan lebih lanjut.  
Implikasi putusan praperadilan perkara Susno Duadji yang ditolak oleh hakim, maka akan tetap ditahan dan proses hukumnya akan diteruskan kepolisian. Selain itu, implikasi menyusul putusan hakim itu. Pertama, putusan itu telah menempatkan institusi pengadilan umum sebagai bungker para koruptor. Kedua,keputusan untuk menahan Susno Duadji juga memberikan legitimasi hukum bagi polisi yang menolak campur tangan LPSK yang hendak memberikan perlindungan terhadap Susno dengan menempatkannya di rumah aman.