Sabtu, 18 Desember 2010

Percobaan, Penyertaan dan Perbarengan Tindak Pidana

A.      Percobaan Melakukan Tindak Pidana
Pada umumnya orang melakukan suatu tindak pidana itu hanya dapat dihukum, jikalau tindak pidana itu telah seluruhnya diselesaikan, artinya semua unsur-unsur dari tindak pidana itu telah terwujud. Timbul pertanyaan, jika orang itu telah mulai melakukan tindak pidana, akan tetapi tidak samapai selesai? Dalam hal ini kita berhadapan dengan soal percobaan (poging).
Kata “percobaan” atau poging  berarti suatu usaha mencapai suatu tujuan, yang pada akhirnya tidak atau belum tercapai.[1] Dalam hukum pidana percobaan merupakan suatu pengertian teknik yang agak banyak segi atau aspeknya. Perbedaan dengan arti kata pada umumnya ialah, bahwa apabila dalam hukum pidana dibicarakan hal percobaan, maka sudah tetap, bahwa tujuan yang dikejar adalah tidak tercapai. Unsur “belum tercapai” tidak ada, dan maka dari itu tidak menjadi persoalan.
Dari segi tata bahasa istilah percobaan adalah usaha hendak berbuat atau melakukan sesuatu dalam keadaan diuji.[2] Dari apa yang diterangkan di atas, kiranya ada dua arti percobaan.
Pertama, tentang apa yang dimaksud dengan usaha hendak berbuat, ialah orang yang telah mulai berbuat (untuk mencapai suatu tujuan) yang mana perbuatan itu tidak menjadi selesai. Syaratnya ialah perbuatan telah dimulai, artinya tidaklah cukup sekedar kehendak (alam batin) semata, misalnya hendak menebang pohon, namun orang itu telah mulai melakukan perbuatan menebang, tapi tidak selesai sampai pohon tumbang. Misalnya, baru tiga atau empat kali mengampak, kampaknya patah, atau kepergok si pemilik pohon kemudian dia melarikan diri, dan terhentilah perbuatan menebang pohon. Wujud mengayunkan kampak tiga atau empat kali adalah merupakan percobaan dari perbuatan menebang pohon.
Kedua, tentang apa yang dimaksud dengan “melakukan sesuatu dalam keadaan diuji” adalah pengertian yang lebih spesifik ialah berupa melakukan perbuatan atau rangkaian perbuatan dalam hal untuk menguji suatu kajian tertentu di bidang ilmu pengetahuan tertentu, misalnya percobaan mengembangkan suatu jenis udang laut di air tawar, atau percobaan obat tertentu pada kera dan sebagainya.
Didalam undang-undang tidak dijumpai definisi atau pengertian tentang apa yang dimaksud dengan percobaan (poging) tetapi dirumuskan syarat-syaratnya. Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang Aturan Umum, Bab IV pasal 53 dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 53 dan 54 KUHP berdasarkan terjemahan Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman adalah sebagai berikut:
Pasal 53
(1)      Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2)      Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga.
(3)      Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

Pasal tersebut tidak memberikan definisi tentang apa yang dimaksud dengan percobaan melakukan kejahatan (poging). Satu-satunya penjelasan yang dapat diperoleh tentang pembentukan Pasal 53 ayat (1) KUHP adalah bersumber dari MvT yang menyatakan:
Poging tot misdrijf is dan de begonnen maar niet voltooide uitvoering van het misdrijf, of wel de door een begin van uitvoering geopenbaarde wil om een bepaald misdrijf te plegen. (Dengan demikian, maka percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi ternyata tidak selesai, ataupun suatu kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang telah diwujudkan di dalam suatu permulaan pelaksanaan).[3]
Pasal 53 KUHP hanya menentukan kapan percobaan melakukan kejahatan itu terjadi atau dengan kata lain Pasal 53 KUHP hanya menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang pelaku dapat dihukum karena bersalah telah melakukan suatu percobaan. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut[4]:
a.    Adanya suatu maksud atau voornemen, dalam arti bahwa orang itu haruslah mempunyai suatu maksud atau suatu voornemen untuk melakukan suatu kejahatan tertentu;
b.    Telah adanya suatu permulaan pelaksanaan atau suatu begin van uitvoering, dalam arti bahwa maksud orang tersebut telah ia wujudkan dalam suatu permulaan untuk melakukan kejahatan yang ia kehendaki;
c.    Pelaksanaan untuk melakukan kejahatan yang ia kehendaki itu kemudian tidak selesai disebabkan oleh masalah-masalah yang tidak bergantung pada kemauannya, atau dengan perkataan lain tidak selesainya pelaksanaan untuk melakukan kejahatan yang telah ia mulai haruslah disebabkan oleh masalah-masalah yang berada di luar kemauannya sendiri.

Oleh karena itu, agar seseorang dapat dihukum melakukan percobaan melakukan kejahatan, ketiga syarat tersebut harus terbukti ada padanya, dengan kata lain suatu percobaan dianggap ada jika memenuhi ketiga syarat tersebut.
Percobaan seperti yang diatur dalam KUHP yang berlaku saat ini menentukan, bahwa yang dapat dipidana adalah seseorang yang melakukan percobaan suatu delik kejahatan, sedangkan percobaan terhadap delik pelanggaran tidak dipidana, sebagaimana dalam Pasal 54 KUHP yang menyatakan bahwa mencoba melakukan pelanggaran tidak pidana, hanya saja percobaan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana khusus dapat juga dihukum. Sebagai contoh seseorang yang melakukan percobaan pelanggaran (mencoba melakukan pelanggaran) terhadap hal-hal yang telah diatur dalam Undang-Undang (drt) Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, dapat dipidana. Selain itu ada juga beberapa kejahatan yang percobaannya tidak dapat dihukum, misalnya percobaan menganiaya (Pasal 351 ayat (5) KUHP), percobaan menganiaya binatang (Pasal 302 ayat (3) KUHP), dan percobaan perang tanding (Pasal 184 ayat (5) KUHP).
Syarat ketiga agar seseorang dapat dikatakan telah melakukan percobaan menurut KUHP adalah pelaksanaan itu tidak selesai bukan semata-mata disebabkan karena kehendak pelaku. Dalam hal ini tidak merupakan suatu percobaan jika seseorang yang semula telah berkeinginan untuk melakukan suatu tindak pidana dan niatnya itu telah diwujudkan dalam suatu bentuk perbuatan permulaan pelaksanaan, tetapi disebabkan oleh sesuatu hal yang timbul dari dalam diri orang tersebut yang secara suka rela mengundurkan diri dari niatnya semula. Tidak terlaksananya tindak pidana yang hendak dilakukannya itu bukan karena adanya faktor keadaan dari luar diri orang tersebut, yang memaksanya untuk mengurungkan niatnya semula.
Dalam hal ini ada kesulitan untuk menentukan apakah memang benar tidak selesainya perbuatan yang dikehendaki itu berasal dari kehendak pelaku dengan sukarela. Suatu hal yang dapat dilakukan dalam pembuktian adalah dengan menentukan keadaan apa yang menyebabkan tidak selesainya perbuatan itu. Apakah tidak selesainya perbuatan itu karena keadaan yang terdapat di dalam diri si pelaku yang dengan sukarela mengurungkan niatnya itu atau karena ada faktor lain di luar dari dalam diri si pelaku yang mungkin menurut dugaan atau perkiraannya dapat membahayakan dirinya sehingga memaksanya untuk mengurungkan niatnya itu.
Loebby Loqman[5] memberikan contoh sebagai berikut:
a.       Putusan Pengadilan Arnhem tanggal 31 Juli 1951. N.J. 1952 No. 670 tentang percobaan pembunuhan atau percobaan penganiayaan berat.
A pada tanggal 5 Mei 1951 ingin membunuh B. Untuk itu A dengan menarik pisau yang telah dipersiapkan memasuki ruangan dimana B pada waktu itu berada. Dengan berjalan membungkuk dan dengan pisau di tangan A menuju ke arah B berada. Akan tetapi perbuatan A sempat ditahan oleh beberapa orang yang berada di dalam ruangan, sedangkan B lari meninggalkan ruangan tersebut.
Terdakwa dalam kasus di atas dituduh melakukan percobaan pembunuhan, dan subsidair melakukan percobaan penganiayaan berat. Dalam surat dakwaan dikatakan bahwa tidak selesainya pembunuhan atau penganiayaan berat oleh karena “setidak-tidaknya hanya karena satu atau lebih keadaan di luar kehendaknya”.
Terdakwa dalam pembelaannya mengatakan sebenarnya orang yang hadir pada saat perbuatan dilakukan bukanlah sebagai penyebab tidak terlaksananya kejahatan yang semula dikehendakinya. Akan tetapi yang menyebabkan tidak selesainya kejahatan itu karena A melihat adanya perubahan wajah B pada saat itu dan karena jeritan orang banyak sehingga A tidak “tega” meneruskan perbuatan yang dikehendaki semula.
Meskipun demikian Pengadilan Arnhem dalam pertimbangannya memberikan putusan bahwa kasus tersebut tetap sebagai percobaan. Pengunduran diri dalam kasus di atas meskipun ada faktor yang datang dari dalam diri pelaku, akan tetapi kadang-kadang dari luar memaksanya untuk mengundurkan diri.

b.      Adakalanya bahwa seseorang tidak mempunyai kesempatan lagi untuk mengundurkan diri dari niatnya secara sukarela. Percobaan seperti ini disebut sebagai voltooide artinya meskipun seseorang telah mulai melakukan permulaan pelaksanaan, akan tetapi timbul niatnya untuk secara sukarela mengundurkan diri dari kehendak semula, namun ternyata hal tersebut tidak dapat lagi dilakukan.
Sebagai contoh:
Seseorang dalam suatu pemeriksaan di pengadilan sedang memberikan keterangannya. Karena dianggap memberikan kesaksian yang tidak benar, Hakim memperingatkan dapat dipidananya orang yang memberikan keterangan tidak benar karena delik “kesaksian palsu”. Dalam hal demikian dianggap orang tersebut telah melakukan delik. Yakni delik kesaksian palsu terhadap keterangan sebelumnya yang telah diberikan dalam sidang itu. Meskipun dikaitkan dengan percobaan, sebenarnya orang tersebut ingin menarik diri secara sukarela terhadap perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar di depan sidang pengadilan.
Putusan Hoge Raad tahun 1889 dalam menghadapi kasus seperti di atas, dianggap sebagai pengunduran secara sukarela. Jadi dianggap bukan merupakan percobaan, karena dengan sukarela orang tersebut menarik kembali keterangan yang tidak benar.
Akan tetapi melihat putusan Hoge Raad tahun 1952 memutuskan bahwa telah melakukan suatu delik selesai (delik kesaksian palsu) terhadap seseorang yang menarik kembali keterangannya setelah penundaan sidang.

c.       Di samping peristiwa yang diuraikan di atas terdapat pula suatu keadaan seorang yang melakukan suatu percobaan kejahatan, sementara itu telah terjadi delik lain yang telah selesai. Peristiwa ini disebut dengan guequalificeerde poging (percobaan yang dikwalifikasi).
Sebagai contoh :
Seorang yang berniat melakukan pencurian terhadap barang-barang dalam sebuah rumah. Untuk itu orang tersebut telah memasuki halaman rumah tersebut. Akan tetapi sebelum memasuki rumah sudah tertangkap. Dalam hal ini orang tersebut disamping dianggap melakukan percobaan pencurian (jika dilihat dari teori subjektif) juga telah melakukan delik yang selesai. Yakni delik memasuki halaman tanpa izin (Huisvredebruik) seperti yang diatur dalam Pasal 167 KUHP.

Menurut Barda Nawawi Arief[6] tidak selesainya pelaksanaan kejahatan yang dituju bukan karena kehendak sendiri, dapat terjadi dalam hal-hal sebagai berikut:
a.       Adanya penghalang fisik.
Contoh: tidak matinya orang yang ditembak, karena tangannya disentakkan orang sehingga tembakan menyimpang atau pistolnya terlepas. Termasuk dalam pengertian ini ialah jika ada kerusakan pada alat yang digunakan misal pelurunya macet / tidak meletus, bom waktu yang jamnya rusak.
b.      Walaupun tidak ada penghalang fisik, tetapi tidak selesainya itu disebabkan karena akan adanya penghalang fisik.
Contoh: takut segera ditangkap karena gerak-geriknya untuk mencuri telah diketahui oleh orang lain.
c.       Adanya penghalang yang disebabkan oleh faktor-faktor / keadaan-keadaan khusus pada objek yang menjadi sasaran.
Contoh: Daya tahan orang yang ditembak cukup kuat sehingga tidak mati atau yang tertembak bagian yang tidak membahayakan; barang yang akan dicuri terlalu berat walaupun si pencuri telah berusaha mengangkatnya sekuat tenaga.

Jika tidak selesainya perbuatan itu disebabkan oleh kehendaknya sendiri, maka dapat dikatakan bahwa ada pengunduran diri secara sukarela. Sering dirumuskan bahwa ada pengunduran diri sukarela, jika menurut pandangannya, ia masih dapat meneruskan perbuatannya, tetapi ia tidak mau meneruskannya. Tidak selesainya perbuatan karena kehendak sendiri secara teori dapat dibedakan antara :
a.       Pengunduran diri secara sukarela (rucktritt) yaitu tidak menyelesaikan perbuatan pelaksanaan yang diperlukan untuk delik yang bersangkutan; dan
b.      Penyesalan (tatiger reue) yaitu meskipun perbuatan pelaksanaan sudah diselesaikan, tetapi dengan sukarela menghalau timbulnya akibat mutlak untuk delik tersebut. Misal: orang memberi racun pada minuman si korban, tetapi setelah diminumnya ia segera memberikan obat penawar racun sehingga si korban tidak jadi meninggal.

B.       Penyertaan Melakukan Tindak Pidana
Suatu tindak pidana tidak selalu dilakukan oleh seorang pembuat, tapi kadang-kadang dapat juga oleh beberapa orang. Jika beberapa orang tersangkut di dalam terwujudnya suatu tindakan, maka disitu dapat kita lihat adanya kerjasama. Juga di dalam mewujudkan suatu tindak pidana kadang-kadang perlu ada pembagian pekerjaan diantara orang itu.
Kata “deelneming”, berarti turut sertanya seorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana.[7] Membaca rumusan pada tiap pasal ketentuan hukum pidana orang berkesimpulan, bahwa dalam tiap tindak pidana hanya ada seorang pelaku yang akan kena hukuman pidana. Dalam praktik ternyata sering terjadi lebih dari seorang terlibat dalam peristiwa tindak pidana. Disamping si pelaku ada seorang atau beberapa orang lain yang turut serta.
Menurut doktrin, deelneming berdasarkan sifatnya terdiri atas:
a.       deelneming yang berdiri sendiri, yakni pertanggung jawaban dari setiap
peserta dihargai sendiri-sendiri; dan
b.      deelneming yang tidak berdiri sendiri, yakni pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkan dari perbuatan peserta yang lain.
KUHP tidak menganut pembagian deelneming menurut sifatnya,dalam KUHP deelneming atau penyertaan diatur dalam pasal 55 dan 56 KUH. Selain penyertaan atau deelneming pembantuan juga di kenakan pidana yang diatur dalam Pasal 56,57, dan 60 KUHP.
Perlu diketahui bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang oleh undang-undang dinyatakan dilarang yang disertai ancaman pada barang barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Wadah tidak pidana ialah undang-undang, baik berbentuk kodifikasi yakni KUHP dan diluar kodifikasi yang tersear luas dalam berbagai peraturan perundang-undangan.[8]
Subjek hukum yang disebutkan dan dimaksudkan dalam rumusan tindak pidana adalah hanya satu orang, bukan beberapa orang. Perhatikan rumusan Pasal 338 KUHP yang menyatakan”barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.
Jelas yang dimaksud dengan barang siapa adalah satu orang,bukan banyak orang atau beberapa orang. Apabila berdasarkan rumusan Pasal 338 KUHP. Pada kasus si A membunuh si B dimana si C memegangi tangan si B maka si C tidak dapat dikenakan hukuman pidana, hanya si A-lah yang dikenakan pidana, hal ini apabila berdasarkan Pasal 338 KUHP. Sementara si C ikut andil dalam melakukan pembunuhan terhadap si B, maka hal itu terdapat dalam Pasal 55 dan 56 KUHP diatur tentang penyertaan.

Menurut Adami Chazawi[9] persoalan pokok dalam ajaran penyertaan, ialah :
a.       mengenai diri orangnya, ialah orang yang mewujudkan perbuatan yang bagaimanakah dan yang bersikap batin bagaimana yang dapat
dipertimbangkan dan ditentukan sebagai terlibat atau bersangkut paut
dengan tindak pidana yang diwujudkan oleh kerjasama lebih dari satu
orang, sehingga dia patut dibebani tanggung jawab pidana dan di pidana;
b.      mengenai tanggung jawab pidana yang dibebannya masing-masing ialah
persoalan mengenai apakah mereka para peserta yang terlibat itu akan
dipertanggung jawabkan yang sama ataukah akan dipertanggung jawabkan secara bebeda sesuai dengan kuat tidaknya keterlibatan atau andil dari perbuatan yang mereka lakukan terhadap terwujudnya tindak pidana.

Adapun dapatnya perbuatan seseorang dianggap terlibat bersama peserta lainnya dalam mewujudkan tindak pidana, disyaratkan sebagai berikut:
1.      Dari sudut subjektif; ada dua syaratnya, yaitu :
a.       adanya hubungan batin (kesengajaan) dengan tindak pidana yang
hendak diwujudkan, artinya kesengajaan dalam berbuat diarahkan pada terwujudnya tindak pidana. Disini, sedikit atau banyak ada kepentingan untuk terwujudnya tindak pidana;
b.      adanya hubungan batin (kesengajaan,seperti mengetahui) antara
dirinya dengan peserta lainnya,dan bahkan dengan apa yang di perbuat peserta lainnya.
2.      Dari sudut objektif, ialah bahwa perbuatan orang itu ada hubungannya dengan terwujudnya tindak pidana, atau dengan kata lain wujud perbuatan orang itu secara objektif ada perannya atau pengaruh positif baik besar atau kecil, terhadap terwujudnya tindak pidana.

Sistem pembebanan pertanggungjawaban pidana pada penyertaan, ialah :
1.      Yang mengatakan bahwa setiap orang yang terlibat bersama-sama ke dalam suatu tindak pidana dipandang dan dipertanggungjawabkan secara sama dengan orang yang sendirian (dader) melakukan tindak pidana, tanpa dibeda-bedakan baik atas perbuatan yang dilakukannya maupun apa yang ada dalam sikap batinnya;
2.      Masing-masing orang yang bersama-sama terlibat ke dalam suatu tindak pidana dipandang dan dipertanggungjawabkan berbeda-beda, yang berat ringannya sesuai dengan bentuk dan luasnya wujud perbuatan masing-masing orang dalam mewujudkan tindak pidana.
Dalam pelaksanaannya di Indonesia di terapkan sistem yang pertama.


Bentuk-bentuk Penyertaan :
Pada dasarnya KUHP Indonesia ada dua bentuk penyertaan, ialah yang disebut :
1.    Pembuat (dader) dalam Pasal 55 KUHP;
2.    Pembantu dalam Pasal 56 KUHP.

Pasal 55 KUHP merumuskan sebagai berikut :
(1)     Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1.    mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2.    mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat,dengan kekerasan,ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan,sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2)     Terhadap penganjur,hanya perbuatan yang disengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP merumuskan sebagai berikut :
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1.        mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan:
2.        mereka yang sengaja memberi kesempatan,sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan rumusan Pasal 55 dan 56 KUHP maka terdapat lima peranan pelaku yaitu:
1.        Orang yang melakukan (dader)
Orang yang memenuhi semua unsur delik sebagaimana di rumuskan oleh undang- undang, baik unsur subjektif maupun objektif. Umumnya pelaku dapat diketahui dari jenis delik yakni delik formil dan delik materil.
2.        Orang yang menyuruh melakukan (doenpleger)
Seseorang berkehendak melakukan suatu delik tapi tidak melakukannya sendiri melainkan menyuruh orang lain yang tidak dapat di pertanggung jawabkan karena berdasarkan Pasal 44 KUHP.
3.        Orang yang turut melakuakan (mededader)
Syarat mededader ada 2, yaitu :
a.    harus ada kerja sama secara fisik; dan
b.    harus ada kesadaran kerja sama.
4.        Orang yang sengaja membujuk (uitlokker)
Hal ini diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Sub 2 (ke 2) KUHP yang berbunyi,
Mereka yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau derajat (martabat) dengan paksaan, ancaman, atau tipu, atau dengan memberikan kesempatan,ikhtiaratsau keterangan dengan sengaja membujuk membujuk supaya perbuatan itu dilakukan.
Menurut doktrin, orang yang menggerakkan orang lain disebut actor intelectualis atau intelektual dader atau provocateur atau uitlokker.
5.        Orang yang membantu melakukan (medeplichtige)
Mengenai pembantuan diatur dalam tiga pasal ialah Pasal 56, 57 dan 60 KUHP. Pasal 56 KUHP merumuskan tentang unsur subjektif dan unsur objektif, Pasal 57 KUHP memuat tentang batas luasnya pertanggung jawaban bagi pembuat pembantu, sedangkan Pasal 60 KUHP mengenai penegasan pertanggungjawaban pembantuan itu hanyalah pada pembantuan
dalam hal kejahatan tidak dalam hal pelanggaran.
Menurut Pasal 56 KUHP, bentuk pembantuan atau pembuat pembantu dibedakan antara lain :
a.    Pemberi bantuan sebelum dilaksanakannya kejahatan; dan
b.    Pemberi bantuan pada saat berlangsungnya pelaksanaan kejahatan.
Dalam Pasal 57 KUHP memuat tentang sejauh mana luasnya tanggung jawab bagi pembuat pembantu, yang rumusannya sebagai berikut :
a.    Dalam hal pembantuan, maksimum diancam dengan pidana pokok terhadap  kejahatan dikurangi sepertiga;
b.    Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur  hidup, dijatuhkan pidana paling lama 15 tahun;
c.    Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri; dan
d.   Dalam menentukan pidana bagi pembantu yang diperhitungkan hanya
perbuatan yang sengaja dipermudah atau di perlancar olehnya beserta
akibatnya.

C.      Perbarengan Perbuatan Pidana
Jika dalam ajaran penyertaan dijumpai adanya lebih dari satu orang yang tersangkut dalam melakukan perbuatan pidana, dalam ajaran mengenai concursus yang akan dibicarakan, dijumpai persoalan adanya beberapa tindak pidana yang dilakukan satu orang (tatermenhreit).
Menurut Lamintang[10], gabungan tindak pidana itu disebut samenloop van strafbare feiten, oleh pembentuk undang-undang telah diatur didalam Bab ke-Ivdari Buku ke-I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau tegasnya di dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP, yaitu berkenaan dengan pengaturan mengenai berat ringannya hukuman yang dapat dijatuhkan oleh seorang hakim terhadap seorang tertuduh yang telah melakukan lebih daripada satu perilaku yang terlarang, yang perkaranya telah diserahkan kepadanya untuk diadili secara bersama-sama. Dalam samenloop itu, hakim harus memperhatikan kenyataan-kenyataan apakah tertuduh itu hanya melakukan satu perilaku yang terlarang, atau ia telah melakukan lebih daripada satu perilaku yang terlarang.
Perbedaan concursus dengan recidive ialah bahwa dalam concursus itu antara tindak pidana yang dilakukan oleh si pembuat tidak ada putusan hakim, sedang pada recidive ada.[11]
Concursus ini diatur dalam titel IV KUHP, berturut mendapat pengaturan didalam  titel tersebut.
1.      Concursus Idealis
Seorang dengan satu perbuatan melakukan beberapa tindak pidana, yang dalam ilmu pengetahuan hukum dinamakan “gabungan berupa satu perbuatan”.
2.      Concursus Realis
Seseorang melakukan beberapa perbuatan yang tidak ada hubungan satu sama lain, dan yang masing-masing merupakan tindak pidana; hal tersebut dalam ilmu pengetahuan hukum dinamakan “gabungan beberapa perbuatan”.
3.      Perbuatan berlanjut
Seorang melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan tindak pidana, tetapi dengan adanya hubungan antara satu sama yang lain, dianggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan.

Gabungan tindak pidana merupakan perbuatan pidana yang sangat merugikan kepentingan hukum, dimana pelakunya harus dihukum lebih berat dari pelaku yang hanya melakukan satu tindak pidana. Adapun dasar hukum dapat dipidananya pelaku tindak pidana gabungan adalah berdasarkan rumusan Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP, yang secara sistimatis dapat diuraikan sebagai berikut:

1.    Dasar hukum gabungan dalam satu perbuatan (concursus idealis)
Adapun dasar hukum mengenai gabungan dalam satu perbuatan ini adalah diatur dalam Pasal 63 KUHP yang rumusannya sebagai berikut:
Dalam Pasal 63 KUHP merumuskan sebagai berikut :
(1)    Jika sesuatu perbuatan termasuk dalam beberapa peraturan ketentuan pidana, maka hanyalah dikenakan satu saja dari ketentuan itu, jika hukumannya berlainan, maka yang dikenakan ialah ketentuan yang terberat hukuman pokoknya;
(2)    Jika bagi sesuatu perbuatan yang terancam oleh ketentuan pidana umum pada ketentuan yang istimewa, maka ketentuan pidana istimewa itu saja yang akan digunakan.
Sepintas lalu aturan itu mudah, ialah apabila seseorang melakukan perbuatan yang masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya satu aturan, namun tidaklah demikian halnya: bahkan ada yang memandang “gelandang mimang” (geestelijk doolhof) para jurist.

2.    Dasar hukum gabungan beberapa perbuatan pidana (concursus realis)
Adapun dasar hukum mengenai gabungan dalam beberapa tindak pidana diatur dalam Pasal 65 KUHP yang bunyi rumusannya sebagai berikut:
(1)      Dalam gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang diancam dengan hukuman utama yang sejenis, maka satu hukuman saja yang dijatuhkan;
(2)      Maksimum hukuman ini ialah jumlah hukuman yang tertinggi. Ditentukan untuk perbuatan itu, akan tetapi tidak boleh lebih dari hukuman maksimum yang paling berat ditambah dengan sepertiganya.
Ada concursus realis apabila orang melakukan beberapa perbuatan yang dapat dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dan masing-masing merupakan tindak pidana yang berupa kejahatan dan atau pelanggaran. Jadi ada :
a.    Seorang pembuat;
b.    Serentetan tindak pidana yang dilakukan olehnya;
c.    Tindak pidana itu perlu sejenis atau berhubungan satu sama lain; dan
d.   Diantara tindak pidana itu tidak terdapat keputusan hakim.

3.        Dasar hukum perbuatan berlanjut (voortgezette handeling)
Adapun dasar hukum tentang pembarengan tindakan berlanjut terdapat dalam Pasal 64 KUHP,yang rumusannya sebagai berikut :
(1)      Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran; jika hukumannya berlainan, maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukuman utamanya;
(2)      Begitu juga hanya digunakan satu ketentuan pidana saja, bila orang dipersalahkan memalsu atau merusakkan uang dan memakai benda untuk melakukan perbuatan memalsu atau merusakkan uang.
Mengenai perbuatan ini, ada dua pendapat yakni :
a.    Perbuatan berlanjut dipandang sebagai satu delik kesatuan (delik yang bulat). Perbuatan-perbuatan yang dilakukan itu dapat dikatakan sebagai bagian-bagian dari satu delik. Pendirian ini mempunyai konsekuensi mengenai tempat, waktu serta tenggang waktu (dalu warsa) dari delik itu.
b.    Perbuatan berlanjut dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri seperti pada concursus realis dan diantara perbuatan-perbuatan itu ada hubungannya. Masing-masing mempunyai tempat dan tenggang waktu (dalu warsa) sendiri-sendiri.
Menurut Hezewinkwl Suringa[12] mengatakan kurang lebih, “apabila untuk concursus realis, pengenaan pidana yang lunak tidak beralasan, maka aturan tentang perbuatan berlanjut itu tidak ada manfaatnya, penghapusan aturan ini tidak akan merugikan”.


[1]. Ibid. Hlm. 97.
[2] Poerwodarminto dalam buku Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3 Percobaan dan Penyertaan. Jakarta : Raja Grafindo Persada Hlm. 1.
[3] Lamintang dikutip oleh Muhammad Ekaputra. Percobaan (Poging). 2002 digitized by USU digital library dalam http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1491/1/pidana-ekaputra.pdf diakses pada tanggal 5 Oktober 2010 pukul 22:15 WIB.
[4]Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. 1997. Bandung : Citra Aditya Bakti. Hlm. 536.
[5] Loebby Loqman. 1996. Percobaan,Penyertaan Dan Gabungan Tindak Pidana. Universitas Tarumanagara : Jakarta.
[6] Arief, Barda Nawawi.1984. Sari Kuliah Hukum Pidana II. Universitas Diponegoro : Semarang. Hlm. 15.
[7] Wirjono Projodikoro. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung : Refika. Hlm. 108.
[8] Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3 Percobaan dan Penyertaan. Jakarta : Raja Grafindo Persada. Hlm. 67.
[9] Ibid. Hlm 72.
[10] Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. 1997. Bandung : Citra Aditya Bakti. Hlm. 673.
[11] Winarno Budyatmojo. 2009. Hukum Pidana Kodifikasi. Surakarta : UNS Press. Hlm. 55.
[12] Ibid. Hlm. 64.

Dariku ... Untuknya ...


Tak pernah dibayangkan ketika seseorang jatuh,,dia diselamatkan oleh kebaikannya sendiri
Sesosok  orang yang kerap kali memberikan tangannya kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan maupun hal lain yang menguntungkan bagi dirinya ....
Melihat itu ... cinta itu datang ... pelan-pelan ... tertumpuk,,tertimbun dalam hati ...
Tak seorang pun tahu kala itu aku mencoba untuk tetap bertahan hingga akhirnya aku merasa ini tak adil
Uluran tangan itu tak pernah berhenti .... baik itu diminta atau tidak ... akan tetap ada
Aku tahu Ya Allah bahwa aku ada bukan untuknya,,tetapi aku mohon bahwa dia tetap dan akan tetap menjadi penolongku ...
Menyadari kebahagiaan itu bukan saja berasal dari diri sendiri ,, kebahagiaan itu bagiku adalah kebahagiaan yang dimilikinya juga
Bahkan ketika malaikat datang memanggil hati yang beku ... memusnahkan hasrat yang mulai menghilang
Tak ada daya untuk menghentikan ... seketika itu aku memohon bahagiakanlah orang disekitarku ...

Kamis, 11 November 2010

LKTM Bidang Hukum BEM UNS 2010


OTOKRITIK PENDIDIKAN HUKUM KONVENSIONAL DALAM OPTIMALISASI PERAN MAHASISWA BERBASIS PENGALAMAN (SEBUAH TAWARAN MODEL PENDIDIKAN PROGRESIF DALAM PEMBELAJARAN ILMU HUKUM)

Disusun Oleh :
Nur Sulistyaningsih
Trisna Delniasari


A.      Latar Belakang Masalah
Mencermati beberapa kasus hukum yang akhir-akhir ini marak terjadi di Indonesia mencerminkan bahwa kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini telah menodai rasa keadilan di dalam masyarakat. Betapa tidak, berbagai mitos yang beberapa dekade tertutup rapat bahkan disangkal keberadaannya, pelahan namun pasti mulai menyeruak ke ranah publik. Bercokolnya mafia hukum, bergentayangannya makelar kasus, mengguritanya persekongkolan elit penegak hukum dalam kriminalisasi perkara, hingga keberadaan fasilitas mewah yang dapat dipesan narapidana kelas kakap, merupakan fenomena ‘gunung es’ suramnya realitas penegakan hukum yang dipraktikkan para aparat yang tidak lain adalah alumnus lembaga pendidikan tinggi hukum di republik ini.
Menurut Harkristuti Harkrisnowo bahwa dewasa ini hukum di Indonesia seakan telah mencapai titik nadir dan hanya dapat diperbaiki oleh hukum sendiri.[1] Pandangan tersebut memang tidak dapat dielakkan lagi ketika dihadapkan dengan realita yang terjadi. Perlu menjadi renungan bahwa kondisi ini dapat diakibatkan dunia kerja dari penegak hukum yang merupakan pekerjaan yang mulia atau officium nobile dan faktor pendidikan pada saat di perguruan tinggi. Sebenarnya faktor dominan yang mempengaruhi kinerja dari para penegak hukum berasal dari lingkungan kerja. Namun, tetap saja lahirnya seorang menjadi penegak hukum bermula dari pendidikan yang diperolehnya di bangku perkuliahan. Bahkan, Harikristuti Harikrisnowo menyatakan salah satu lembaga yang dituding menjadi culprit adalah lembaga pendidikan tinggi hukum, karena memproduksi lulusan yang kemudian berkiprah di dunia hukum, baik sebagai hakim, jaksa maupun advokat.[2] Artinya pendidikan tinggi hukum tidak dapat mengelak dari tudingan perannya dalam menciptakan aparat penegak hukum. Jika sudah demikian maka apa yang bisa dilakukan pada pendidikan tinggi hukum tersebut ?
Dalam penelitian ini, peneliti menawarkan gagasan berupa pendidikan progresif dalam pembelajaran ilmu hukum yang mendasarkan pada pengalaman mahasiswa. Pelajaran bagi pendidikan progresif adalah bahwa pendidikan itu secara agak mendesak menuntut adanya suatu filsafat pendidikan yang didasarkan pada pengalaman. Pendidikan progresif tersebut dimaksudkan untuk memberikan arah baru bagi pendidikan tinggi hukum di Indonesia, yaitu berupa optimalisasi peran mahasiswa dengan menerapkan teknik pembelajaran SCO (Student Center Oriented).
Maka hal ini penting untuk dikaji karena pendidikan hukum perlu melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum untuk menciptakan lulusan fakultas hukum yang tidak sekedar hafal peraturan perundangan-undangan tetapi juga dalam menjalankan hukum yang orientasinya kepada nilai kemanusiaan dan keadilan. Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti tertarik mengkaji lebih mendalam  persoalan tersebut dalam karya tulis yang berjudul “Otokritik Pendidikan Hukum Konvensional dalam Optimalisasi Peran Mahasiswa Berbasis Pengalaman (Sebuah Tawaran Model Pendidikan Progresif dalam Pembelajaran Ilmu Hukum)”.

B.  Metode Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum, penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin–doktrin hukum yang guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hal ini sesuai dengan preskriptif ilmu hukum.[3] Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan historis (historical approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam penelitian ini digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi dokumen (library research) yaitu mengumpulkan data sekunder melalui identifikasi buku referensi dan media massa seperti koran, internet serta bahan lain  yang masih ada hubungannya dengan penelitian ini. Oleh karena penulisan ini menggunakan dua pendekatan, terdapat dua teknik analisis. Pertama, pendekatan historis maka teknik analisis bahan hukum yang digunakan yaitu dengan pelacakan lembaga hukum dari waktu ke waktu sehingga dapat memahami perubahan dan perkembangan filosofi yang melandasi suatu aturan hukum. Kedua, dengan pendekatan konseptual maka teknik analisis yang digunakan yaitu dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin dalam ilmu hukum sehingga penulis akan menemukan ide-ide yang akan melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi.

C.  Pembahasan
1.      Otokritik Pola Pendidikan Hukum Konvensional yang Memasung Peran Mahasiswa dalam Mengembangkan Pengalaman Belajar
Mencermati besarnya jumlah dan tingginya variasi mata kuliah yang ditawarkan di fakultas hukum, contohnya  di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta beban studi program sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat ) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh ) SKS yang dijadwalkan untuk delapan semester. Pada akhirnya, mahasiswa yang mengambil banyak mata kuliah ini hanya akan memahami hukum yang dipelajarinya secara superficial belaka, dan tidak mendalam.
Pada dasarnya materi ajar dari setiap semester saling berkelindan satu dengan yang lainnya. Namun, begitu banyaknya materi yang diajarkan membuat mahasiswa menjadi tidak fokus dalam memahami materi ilmu hukum. Seyogyanya mahasiswa tidak hanya dituntut untuk menerapkan hukum tetapi juga mengkaji hukumnya.
Dilihat dari perbandingan antara teori dengan praktik, proporsi materi ajar yang berupa teori lebih banyak daripada materi ajar dalam bentuk praktik. Sehingga pola pikir mahasiswa bercabang menjadi dua yaitu akademis dan praktis. Hal tersebut berimplikasi terjadinya dua kepentingan sehingga sistem ajar ilmu hukum di Indonesia masih campur aduk antara pendidikan hukum akademis dan pendidikan hukum profesi.
Bercermin terhadap hal tersebut sistem pendidikan hukum di Indonesia seharusnya juga dijuruskan sejak awal mahasiswa masuk bangku perkuliahan sehingga mereka dapat matang dalam menentukan arah tujuan pendidikannya. Hal ini berkesesuaian dengan pendapat Mochtar Kusumaatmadja[4] menginginkan adanya pendidikan di fakultas hukum sebagai professional school yang diarahkan untuk mempersiapkan lulusannya menjalani karier di bidang hukum, baik akademik maupun non akademik.
Selain itu, jika dilihat dari sisi teknik pembelajaran yang diterapkan, pendidikan hukum di Indonesia masih bersifat konvensional seperti yang dikemukakan oleh John Dewey. Menurut beliau, belajar dari buku dan guru dipertentangkan dengan proses belajar melalui pengalaman. Analoginya adalah, jika belajar dari buku, mahasiswa hanya stagnan pada isi buku tersebut dan tidak dapat berpikir out of the book.  Selain itu, hingga saat ini masih banyak pengajaran dilakukan secara satu arah atau one way communication. Tidak jarang pengajar mendiktekan catatan kuliahnya kepada mahasiswanya. Mereka akan sekedar mendengar dan mencatat apa yang disampaikan oleh pengajar sehingga tidak ada kemampuan untuk bertanya atau berpikir secara kritis.
Timbul pertanyaan mendasar tentang kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh seorang mahasiswa sebagai bekal terjun ke dalam dunia masyarakat, yakni kemampuan berpikir kritis analitis. Perlu digarisbawahi bahwa belajar hukum bukan menghafal pasal-pasal, namun bagaimana membentuk kerangka berpikir yang kritis sehingga bisa menganalisis persoalan hukum dengan baik. Kemampuan ini yang kemudian berimbas pada kemampuan dasar lainnya yang perlu dimiliki. Selain itu, kemampuan dalam memahami asas, prinsip, dan ketentuan hukum yang dipelajarinya sehingga memahami latar belakang dan logika dibalik mengapa hal tersebut diatur.
Hal tersebut diperkuat oleh kritikan yang disampaikan Hikmahanto Juwana[5] mengenai kelemahan penyelenggaraan pendidikan hukum, antara lain kurang diperhatikannya infrastruktur pendukung. Infrastrukutur pendukung yang kurang mendapat perhatian adalah profesionalitas pengajar, metode pengajaran, keberadaan perpustakaan, keberadaan jurnal, ruang kuliah dan jumlah peserta kuliah yang sangat besar. Pengajar atau dosen itu hanya mengajar tanpa melakukan penelitian atau penulisan di jurnal sehingga tidak sedikit mutunya di bawah standar. Metode pengajaran yang terpaku pada pengajar atau dosen ( teacher center oriented ). Disamping itu, minimnya keberadaan buku-buku di perpustakaan dan jurnal hukum baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris sehingga mahasiswa kurang mendapatkan banyak referensi untuk mengerjakan tugas maupun menganalisis suatu kasus hukum yang diberikan oleh para pengajar.
Seperti yang disampaikan oleh John Dewey[6] bahwa:
“Suatu tanggungjawab utama dari para pendidik ialah bahwa mereka tidak hanya menyadari prinsip umum mengenai terbentuknya pengalaman aktual oleh berbagai kondisi lingkungan, tetapi mereka juga secara konkret menyadari keadaan sekitar macam manakah yang kondusif untuk memperoleh berbagai pengalaman yang menyebabkan proses pertumbuhan.”

Adapun seorang pakar yang melontarkan kritikan terhadap pola pendidikan hukum konvensional. Patut direnungkan pandangan Satjipto Raharjo, bahwa pendidikan tinggi hukum kita lebih didominasi oleh suatu cara pembelajaran yang lebih bersifat teknologis daripada bersifat kemanusiaan atau humane dan sosial.[7] Pembelajaran yang teknologis lebih menekankan pada pembinaan ketrampilan profesi. Maksud dari teknologis yaitu menekankan pada pengetahuan hukum dan cara-cara menggunakan hukum tersebut. Sebagai akibatnya, aspek-aspek manusia dan kemanusiaan yang ada pada hukum menjadi kurang diperhatikan dan terdorong ke belakang.
Mahasiswa hanya diajarkan bagaimana menjalankan dan menerapkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan saja. Hal tersebut yang mempengaruhi pola pikir mahasiswa menjadi stagnan. Salah seorang ahli hukum, Gustav Radbruch, mengemukakan bahwa beranjak dari konsep hukum sebagai konsep budaya (cultural concept), yaitu konsep yang berhubungan dengan nilai, maka ia menekankan pada nilai hukum (the value of law) dan ide hukum (the idea of law). Hukum menurut maknanya dimaksudkan untuk memenuhi ide tersebut. Ide hukum yang dimaksud, ditemukannya dalam tiga elemen, yaitu keadilan (justice), kegunaan atau kemanfaatan (expediency) dan kepastian hukum (legal certainty). Sedangkan mengenai korelasi antara hukum dan hakim yang tampak dalam praktik hukum dimaksudkan untuk mengetahui cara hukum digunakan dan dimaknai di depan pengadilan.[8]
Hukum tidak hanya dimaknai sebagai paksaan tetapi juga sebagai alat pencari keadilan. Dengan kata lain, setiap mahasiswa tidak hanya pandai untuk menerapkan pasal dalam setiap kasus hukum, akan tetapi sejak dini mahasiswa juga diajarkan menghadapi suatu kasus hukum dengan melibatkan aspek psikologis, antara lain komitmen, empati, dedikasi dan kejujuran. Pola pembelajaran yang menekankan pada undang-undang sentris sudah tidak sesuai lagi dengan kehidupan masyarakat sekarang melainkan yang diharapkan pendidikan hukum itu merupakan pendidikan berkualitas manusia dan intelektual, berkemampuan umum yang luas.

2.      Model Pendidikan Progresif di Bidang Hukum yang Berpotensi Meningkatkan Peran Mahasiswa dalam Pengalaman Belajar
Mencermati keterpasungan mahasiswa yang sudah ditulis dalam sub bab sebelumnya maka dari itu penulis menawarkan tiga model pendekatan pendidikan yaitu :
1.      Two-Way Communication
Perlunya penelitian di bidang pendidikan hukum telah diuraikan oleh Prof. Adi Sulistiyono dan Muhammad Rustamaji[9] bahwa guna menciptakan suatu model pembelajaran progresif, sedikitnya dapat diarahkan pada suatu hal penting yang dapat dikemukakan yakni, membongkar “kenyamanan” model pembelajaran tradisional. Ciri pembelajaran tradisional adalah menggunakan metode satu arah yakni menerapkan pembelajaran yang berpusat pada dosen atau pengajar (teacher oriented). Dosen dianggap sebagai pemilik informasi. Namun tanpa inovasi, yang terjadi adalah proses belajar satu arah yang tidak memberi kesempatan peserta didik untuk mengembangkan potensi afektif, kognitif dan psikomotoriknya.
Teknik pembelajaran yang saat ini hanya tertuju pada satu arah (one way communication) yaitu berpusat pada pengajar atau dosen akan diubah ke dalam bentuk yang mendekati jiwa atau aspek psikologis anak didik atau mahasiswa. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Vernon A. Megnessen[10] bahwa anak didik belajar : 10% dari apa yang dibaca, 20% dari apa yang didengar, 30% dari apa yang dilihat, 50% dari apa yang di lihat dan dengar, 70% dari apa yang  dikatakan, dan 90% dari apa yang dikatakan dan lakukan. Ini menunjukkan dosen mengajar dengan ceramah, maka mahasiswa akan mengingat dan menguasai hanya 20% karena mahasiswa hanya mendengarkan. Sebaliknya jika dosen meminta mahasiswa untuk melakukan sesuatu dan melaporkannya maka akan mengingat dan menguasai sebanyak 90%. Oleh karena itu, dalam kegiatan perkuliahan seyogyanya mahasiswa diarahkan untuk lebih aktif. Hal ini tidak lain peran dosen atau pengajar juga diutamakan.  
Dalam penulisan ini, peneliti menawarkan model teknologi two-way communication yang melibatkan peran aktif dosen dan mahasiswa dalam proses belajar mengajar. Teknik ini diharapkan dapat membuat mahasiswa memunculkan ide-ide baru dari hasil pemikirannya sendiri. Jadi, di dalam kelas tidak hanya sekedar mendengar dan mencatat materi yang diberikan oleh dosen tetapi ikut serta memberikan argumentasinya.

2.      Experience-Based
Sebagaimana telah dijelaskan dalam sub bab sebelumnya, bahwa materi ajar ilmu hukum di setiap semesternya saling berkelindan satu sama lainnya. Materi ajar pada awal semester merupakan landasan berpijak untuk mengikuti materi ajar pada semester berikutnya yang keseluruhannya itu harus beruntut dan integratif.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh John Dewey[11] bahwa pelajaran bagi pendidikan progresif adalah bahwa pendidikan itu secara agak mendesak menuntut adanya suatu filsafat pendidikan yang didasarkan pada pengalaman. Pendidikan progresif tersebut dimaksudkan untuk memberikan arah baru bagi pendidikan tinggi hukum di Indonesia, yaitu berupa optimalisasi peran mahasiswa dengan menerapkan teknik pembelajaran SCO (Student Center Oriented).
Model pembelajaran yang dapat diterapkan di bidang pendidikan hukum  secara lebih implementatif ditandai dengan adanya pergeseran pusat belajar dari teacher oriented ke arah student oriented yang dapat ditemukan dalam berbagai referensi pendidikan progresif, salah satu contohnya adalah metode pembelajaran yang diaplikasikan dalam quatum teaching. Quantum teaching selalu berpusat pada ‘apa yang masuk akal bagi para pelajar’[12]. Quantum Teaching menciptakan lingkungan belajar yang efektif, dengan cara menggunakan unsur yang ada pada siswa dan lingkungan belajarnya melalui interaksi yang terjadi di dalam kelas.[13]
Dengan demikian, mahasiswa dapat berpikir kritis dalam menanggapi isu hukum yang ada apabila interaksi yang terjadi di dalam kelas berlangsung dengan kondusif. Dalam hal ini, suasana kelas yang didukung dengan adanya diskusi interaktif antara mahasiswa dengan dosen maupun antar mahasiswa menciptakan ketertarikan daya olah pikir untuk terus berkembang dalam mempertahankan argumentasi yang dibuat bahkan pemikiran baru dilontarkan.
Keduanya merupakan model pembelajaran yang efektif yang dapat merangsang peran mahasiswa dalam proses belajar. Hal ini dalam pendidikan ilmu hukum dapat diaplikasikan dalam bentuk pembelajaran sebagai berikut :
1        Non Kompetisi, dalam hal ini, mahasiswa mengaplikasikan ilmu hukum yang diperolehnya terkait dengan akademiknya. Mahasiswa menyerap ilmu yang diberikan oleh dosen.
Adapun non kompetisi tersebut dibagi menjadi 2, yaitu :
a.       Lisan, non kompetisi dalam lingkup ini, dapat diwujudkan melalui :
1)      Focus Group Discussion;
2)      Presentasi;
3)      Public Speaking
b.      Tulisan, non kompetisi dalam lingkup ini, mahasiswa menganalisis sebuah kasus atau bedah kasus (eksaminasi) yang dapat diwujudkan melalui :
1)      Makalah;
2)      Artikel;
3)      Paper
2        Kompetisi, dalam hal ini mahasiswa membuat suatu karya atau ikut serta dalam event tertentu yang tujuannya mengimplementasikan ilmu yang diperoleh di bangku perkuliahan. Dosen juga mempunyai andil yang besar untuk membimbing mahasiswanya yang ikut dalam kompetisi tersebut. Adapun kompetisi dibagi menjadi 3, yaitu :
a.       Lisan, kompetisi dalam lingkup ini, dapat diwujudkan melalui :
1)      lomba debat bidang hukum;
2)      diskusi panel
b.      Tulisan, kompetisi dalam lingkup ini dapat diwujudkan melalui :
1)      LKTM (Lomba Karya Tulis Mahasiswa);
2)      PKM (Program Kreatifitas Mahasiswa);
3)      lomba essay;
4)      penulisan koran;
5)      legal drafting ( teknik pembuatan peraturan perundang-undangan)
c.       Lisan dan Tulisan, kompetisi yang berinteraksi dengan cara memainkan peran (role play), dapat diwujudkan berupa :  Mootcourt (persidangan semu). Mootcourt merupakan contoh aplikasi riil yang dapat dikembangkan untuk dijadikan “jembatan” penghubung antara law in book dan law in action dalam inovasi model pembelajaran mootcourt.
Proses pembelajaran di atas memberikan pengalaman-pengalaman pada mahasiswa untuk meningkatkan daya berpikir terutama dalam menerapkan dan mengkaji hukum, mereka dapat mengaplikasikan pengalaman itu di  dunia kerja sebagai ahli hukum yang profesional.

D.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, maka pebulis memberikan kesimpulan sebagai berikut :
1.      Sistem pendidikan ilmu hukum yang diterapkan saat ini masih bersifat konvensional. Hal ini ditunjukkan dengan adanya teknik pembelajaran yang masih menggunakan one way communication yakni komunikasi dalam proses belajar mengajar mahasiswa berpusat pada satu informasi yakni dosen atau dapat diistilahkan sebagai Teacher Center Oriented. Selain itu, besarnya jumlah dan tingginya variasi mata kuliah yang ditawarkan di fakultas hukum juga menyebabkan mahasiswanya tidak fokus terhadap materi ajar yang diberikan. Pada akhirnya, mahasiswa yang mengambil banyak mata kuliah ini hanya akan memahami hukum yang dipelajarinya secara superficial belaka, dan tidak mendalam.
2.      Mencegah keterpasungan mahasiswa terhadap pendidikan hukum yang konvensional, penulis menawarkan dua model pendekatan pendidikan yakni, Two-Way Communication dan Experience Based.  Kedua model pendidikan hukum tersebut dapat diaplikasikan dalam bentuk non-kompetisi  dan kompetisi. Dua bentuk ini melibatkan peran aktif dosen dan mahasiswa dalam proses belajar mengajar sehingga dapat menguatkan interaksi antar keduanya yang didasarkan pada model quantum teaching.  

E.     Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang sudah dijabarkan, penulis mengemukakan saran sebagai berikut :
1.    Pendidikan hukum konvensional yang berpusat pada dosen atau teacher center oriented hendaknya ditinggalkan karena telah memasung mahasiswa dalam pengalaman belajarnya. Teknik pembelajaran yang lebih tepat sesuai dengan perkembangan adalah menekankan pada student center oriented yang memainkan peranan penting pada mahasiswa dalam proses belajar.
2.    Model pendidikan yang ditawarkan oleh penulis hendaknya dijadikan sebagai acuan dalam mewujudkan pendidikan hukum yang profesional karena model pendidikan progresif inilah yang menempatkan mahasiswa sebagai pusat belajar atau student central oriented  dalam meningkatkan daya kritis mahasiswa menghadapi kasus-kasus hukum.



[1] Harkristuti Harkrisnowo, “Selintas Sejarah dan Prospek Pengembangan Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia”, Jentera, Edisi Khusus, 2003. Hlm. 5.

[2] Ibid.
[3] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. 2008. Hal 35.
[4] Harikristuti Harikrisnowo, “Selintas Sejarah dan Prospek Pengembangan Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia”, Jentera, 2003. Hlm. 11.
[5] Hikmahanto Juwana. Reformasi Pendidikan Hukum di Indonesia, dapat diakses di http://www.pemantauperadilan.com/opini/04.REFORMASI%20PENDIDIKAN%20HUKUM%20DI%20INDONESIA.pdf.
[6] John Dewey.  Pengalaman dan Pendidikan. Yogyakarta. Kepel Press. 2008. Hlm. 29.
[7] Adi Sulistiyono dan Muhammad Rustamaji. Hukum Ekonomi sebagai Panglima. Sidoarjo. Mas Media Buana Pustaka. 2009. Hlm 91
[8] Otje Salman dan Anton F. Susanto, 2004, Teori Hukum (Mengingat,Mengumpulkan dan Membuka Kembali), Refika Aditama,Bandung.
[9] Adi Sulistiyono dan Muhammad Rustamaji. Hukum Ekonomi sebagai Panglima. Sidoarjo. Mas Media Buana Pustaka. 2009. Hlm. 97.
[10] Quantum Teaching, Mengajar yang Menyenangkan dalam http://chumy2.wordpress.com/2009/01/07/quantum-teaching-mengajar-yang-menyenangkan/ diakses pada tanggal 18 September 2010 pukul 21:52 WIB.
[11] Opcit. Hlm. 17.
[12] Michael Grinder dalam Bobbi de Porter dkk (Pujian Untuk Quantum teaching), 2007, Quantum Teaching Mempraktikkan Quantum Learning di Ruang-Ruang Kelas, Kaifa, Bandung
[13] Loc Cit.