Senin, 29 Maret 2010

KaRakteR seseoRang beRdasaRkan GoLOngan DaRaah ....



Golongan darah dapat mencerminkan watakmu. Believe it or not??!!

Golongan darah A :
Sikapmu lembut, tapi dalam mengambil keputusan nampak tegas. Suka mengalah dan ringan tangan. Suka membantu siapa saja yang sedang dilanda kesusahan. Sekalipun orang yang ditolongnya baru pertama kali dijumpainya, alias belum dikenal.Bahkan terkadang sifat sosialnya itu agak diluar batas kewajaran sebagai manusia. Habis udah tau punya uang pas-pasan misalnya, eh malah diberikan keorang lain. Tapi ya itu, dia hanya akan memberikan pertolongan

berdasarkan perasaan hati nurani alias nggak perlu diminta. Justru pada orang yang terang-terangan meminta padanya, dia amat nggak suka.Orang punya golongan darah A termasuk yang enggak mudah emosi. Meskipun perasaannya sebenarnya tersinggung, tapi nggak diperlihatkannya. Kecuali jika dianggapnya sudah keterlaluan banget, emosinya bisa nggak terkendali.Tapi namanya juga manusia, tetap punya kelemahan. Jika sudah merasa cape dalam mengerjakan sesuatu suka ngedumel/cuap2. he..he..he.. Bicaranya ceplas-ceplos, tanpa peduli pada perasaan orang lain. Pada orang yang jelas-jelas nggak disukainya terlalu diperlihatkan. Boro-boro mau ngobrol, dekat-dekat aja nggak mau.Pada umumnya orang yang memiliki golongan darah A sedikit pemalu. Itu sebabnya untuk bisa masuk lingkungan pergaulan butuh waktu beradaptasi cukup lama.

Golongan darah B :
Otaknya cerdas, sifatnya periang dan rasa humornya tinggi. Demen banget ngobrol, bahkan kalau sudah ketemu orang yang dianggapnya cocok, betah ngobrol sampai berjam-jam lamanya.Orang yang memiliki golongan darah B termasuk orang yang mudah bergaul. Sahabatnya ada di mana-mana. Sikapnya selalu optimis dan jika sudah mengambil keputusan, sulit sekali diubah. Pendiriannyayang keras itulah yang menjadikannya sering meraih sukses. Apa yang dicita-citakannya selalu tercapai.Kelemahan dari orang yang memiliki golongan darah B adalah kurang hati-hati. Suka pamer dan suka dipuji. Bicaranya terkadang seperti nggak pakai kontrol. Nggak jarang sering membuat lawan bicaranya tersinggung.

Golongan darah AB :
Orang yang di dalam tubuhnya mengalir golongan darah AB punya watak yang lain dari yang lain. Kalau boleh disebut, perangainya sangat istimewa yang merupakan gabungan watak atau sifat golongan darah A dan B.Begitu istimewanya, sampai-sampai isi hatinya sulit sekali ditebak, apalagi jalan pikirannya. Kalau dari kulitnya, penampilannya sehari-hari misalnya, lebih condong keorang yang memiliki golongan darah B, seperti mudah bergaul, selalu optimis dan pendiriannya keras serta suka dipuji. Tapi sebenarnya hatinya sih cenderung ke golongan darah A. Suka mengalah dan murah hati.Bahkan teman-teman dekatnya pun sering menyebutnya sebagai manusia aneh. Habis wataknya bisa berubah 180 derajat hanya dalam waktu sekian menit. Misalnya sedang marah, tiba-tiba dia bisa tertawa terbahak-bahak. Begitu juga jika sedang santai misalnya, bisa saja tiba-tiba dia jadi sedih.Hanya sajaorang yang punya golongan darah AB suka kurang percaya diri. Bawaanya selalu curiga!

Golongan darah O:
Rasa percaya dirinya oke. Pendiriannya kuat dan nggak mudah goyah. Apa yang sudah menjadi keputusannya, nggak bisa diubah dengan bujuk rayu. Tapi nggak menutup kemungkinan keputusannya itu bisa diubahnya, hanya dengan teori serta didukung alasan kuat dan masuk akal.Tapi jangan khawtir atau ragu dengan keputusan yang diambilnya. Soalnya, setiap keputusan yang diambilnya, itu merupakan hasil pemikirannya yang matang. Mengingat orang yang memiliki golongan darah O ini bijaksana.Sikap bijaksananya itulah yang membawanya nggak mudah terpengaruh pada lingkungan pergaulan yang buruk. Orang yang memiliki golongan darah O lebih suka nggak punya teman, ketimbang harus masuk lingkungan pergaulan yang buruk.Seperti pepatah mengatakan, tak ada gading yang tak retak. Begitu juga dengan orang yang memiliki golongan darah O ini! Kelemahannya, keras kepala dan terkadang pandangannya agak konvensional. Nggak suka mengalah. Dalam perdebatan misalnya, meskipun sudah tahu kalau pendapatnya itu salah, tapi tetap nggak sudi mengakuinya.


sumber : http://terselubung.blogspot.com/2010/03/karakter-seseorang-berdasarkan-golongan.html 

Selasa, 23 Maret 2010

PeLantikan PenguRus KSP "Principium" 2010

Rasana cepet bangedh,,satu tahun kepenguRusan sudah beRLaLu,,gak keRasa duLuw jadii anak baru di KSP sekarang jadii setengah seniioR (iih meksoo bangeed) ...


dan


Hariiy ini tepatnya haRi SeLasa tanggaL 23 Maret 2010 pukuL .... WIB (luuwpaa) di Gedung 3 FH UNS,,saya dan teman-teman KSP "Principium" mengucap sumpah .... seRta diLantiik oLeh Dekan FH UNS,,Bapak Moh. Yamin,,(makasiih yuuaa Pak .. ,, sambutan Bapak juga so sweet banged,,palage soaL beasiswa kudu/wajiib/fardhu ain membuat PKM,,hmm... bikiin saya meRem meLek,,gak tiduR siang n maLem,,(busseeet daah lebaii bgd))
so kamiii teLah mengemban amanah baruuu ...


AcaRa peLantikannya terbiLang cukup lancaR,,Alhamdulillah ...
muLaiii daRii pembukaan,,sambutaan,,pembacaan sumpah,,peLantikan PenguRus dan MajeLis PeRtimbangan hingga doa penutuup,,dan yang paztii konsumsiina wueenaak ... (hahhhaaha ^ o ^ )
JujuR saja iniiy menjadi saLah satu motivasi bagii saya,,yuuaaah itung-itung tetap eksiis ( haiiaah,,,guwbRaak) maksuudnya tetap mempunyai komitmen di oRganisasi teRcintaa inii ... (eeeh eeh .. ) padahaL ....


yaph,,mengemban amanah baRuu yang tentunya lebiih beRat dibandingkan dengan kepenguRusan sebeLumnya,, peRnaah teRlintas di pikiRaan saya ada rasa gaak peRcaya diRii  ... (hwaaLaah .. ),,tapii saya yakiin bahwa ada kemauan pastii ada jaLan ... (semoga betuuL,,amiiin) ...


seLesaii peLantikan,,Bapak Moh. Rustamaji seLaku Pembimbing KSP,,membeRiikan semangadh baRuuw,,penceRaahan baRuuw buwat kita-kita ... pada inti na beLiau beRhaRap bahwa KSP haRuz tetap menjadi motoR penggeRak ikLiim akademik mahasiswa FH UNS daLam bidang peneLitiaan hukum ...  Amiiiiiin .... ^ ^ (peRasaan tadii panjang n lumayaan lama tpii yang saya inget cuman segituu e,,hehhee)


Harapan ..
Semoga dalam KepenguRusan KSP "Principium" yang baRu inii tetap teRus beRkarya dan dapat meningkatkan ikLiim iLmiah akademiik mahasiswa khususnya di Fakultas Hukum UNS dan hukumnya wajib menjaga peRsahabatan pLuz kekompakan daLam KeLuaRga BesaR KSP "Principium" FH UNS,,Amiiin !!!


SEMANGADZzz !!!

Dua Jenis Tangisan

Seorang ulama zuhud berkata :

1. "Barang siapa berbuat dosa, sementara dia tertawa (merasa bangga), maka kelak Allah akan memasukkannya ke neraka dalam keadaan menangis.

2. Barang siapa taat kepada Allah, sementara dia menangis (sebab amat takut kepada-Nya) maka kelak Allah akan memasukkannya ke surga dengan penuh kegembiraan."

BangunLah untuk muw sebuah Istana di SuRga

Lihatlah sudah berapa generasi, apakah mereka mati membawa hartanya? Apakah mereka mati membawa istananya? Apakah mereka dikubur dengan emas dan peraknya? Apakah mereka kembali ke akhirat dengan mobil dan pesawat mereka? Tidak! ... Bahkan mereka ditelanjangi dari baju dan penutup, dimasukkan dengan kain kafan ke liang kubur, kemudian mereka ditanya : Siapakah Tuhanmu? Siapakah Nabimu? Apa agamamu?


Maka, siapkanlah diri untuk menyongsong hari itu. Janganlah bersedih dan menyayangi segala kenikmatan dunia, karena semua itu adalah sesuatu yang fana dan tidak berharga. Semua tidak akan tersisa, kecuali amal shaleh.
Allah berfirman :
"Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan beriman, maka sesunggunya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." (QS. An-Nahl:97)


Pencerahan: Penyakit adalah sebuah pesan yang didalamnya terdapat kabar gembira, sedangkan kesehatan adalah perhiasan yang sangat berharga. (DR. Aidh al-Qarni)

Sabtu, 20 Maret 2010

10 makanan teRbaik untuk kesehatan OTAK

Kita semua pernah mendengar "you are what you eat" atau "Anda adalah apa yang Anda makan". Makanan yang bergizi dan seimbang tentu saja bagus untuk tubuh kita, terutama untuk bagian yang paling penting dalam tubuh kita, yaitu Otak.



Berikut adalah daftar 10 makanan yang terbukti meningkatkan kesehatan otak secara keseluruhan. Mudah-mudahan sudah menjadi keseharian agan untuk mengkonsumsinya

10. Oysters / Kerang / Tiram

Jika agan hobi makanan laut, tentu agan suka menyantap ini. Penelitian telah menunjukkan bahwa tiram sangat bermanfaat untuk otak Anda. Tiram kaya akan mineral seng serta zat besi, yang sangat membantu agan untuk menjaga pikiran tetap tajam dan meningkatkan kemampuan agan untuk mengingat informasi dengan mudah. Seng dan besi telah dikaitkan dengan kemampuan otak untuk tetap fokus dan mengingat informasi. Kurangnya seng dan besi dapat mengakibatkan penyimpangan memori, konsentrasi yang buruk, dan tentu saja penyakit lain di seluruh tubuh.

9. Whole Grains / Biji-bijian

Adalah beras merah, oatmeal, roti whole grain, gandum, dll. Makanan ini bekerja untuk meningkatkan aliran darah ke otak yang berarti sangat menunjang kualitas dan kuantitas fungsi otak. Biji-bijian ini mengandung banyak vitamin B6, yang penuh dengan tiamin. Tiamin sangat bagus untuk siapa pun yang berusaha untuk meningkatkan daya ingat. Penelitian ilmiah telah menunjukkan bahwa hilangnya memori meningkat secara dramatis pada saat agan mencapai akhir 60's atau awal 70-an, makan biji-bijian sangat baik bagi agan saat usia sudah menua.

8. Tea / Teh Hijau

Agan suka minum kopi di pagi hari? cobalah agan ganti dengan secangkir teh! Baru diseduh saja, teh hijau atau teh hitam sangat bermanfaat bagi otak agan karena mengandung catechin. Apakah agan pernah mengalami hari di mana agan hanya merasa lelah, lelah, dan "terlalu malas" untuk berpikir? Mungkin karena agan kurang catechin dalam otak Anda. Catechin bermanfaat untuk menjaga pikiran agan tetap tajam, segar, dan berfungsi dengan baik. Selain itu juga memungkinkan untuk lebih rileks dan membantu untuk memerangi kelelahan mental. Teh hijau jauh lebih kuat daripada teh hitam, keduanya sangat baik untuk agan.

7. Eggs / Telur

Ketika kita semakin tua, otak kita mulai menyusut karena sesuatu hal yang disebut atrofi otak. Namun, kita bisa melawan proses alamiah ini dengan rutin memakan telur. Hal ini karena telur mengandung banyak vitamin B12 serta lesitin. Vitamin B12 membantu melawan penyusutan otak, yang sering terlihat pada penyakit Alzheimer. Telur, meskipun sangat tidak sehat jika agan makan terlalu banyak, karena penuh dengan asam lemak esensial. Kuning telur, meskipun sangat tinggi kolesterol, juga tinggi kolin, yang merupakan zat pembangun sel otak. Kolin dapat membantu meningkatkan daya ingat agan. Namun jangan kebanyakan yah, cukup 1-2 telur sehari.

6. Curry / Rempah-rempah

Rempah-rempah sangat beragam dan tidak terbatas pada ketumbar, kunyit, merica, cabai, bubuk paprika, jintan, kayu manis, kapulaga, bunga lawang, kelabet, adas manis, daun salam koja, dan cengkeh. Rempah-rempah ini sangat bermanfaat untuk menjaga otak tetap segar. Sebagai bahan utama bubuk kari, curcumin penuh antioksidan yang membantu melawan penuaan otak dan memelihara fungsi kognitif saat usia bertambah. Antioksidan juga berjuang melawan kerusakan akibat radikal bebas yang dapat terjadi di dalam otak serta tubuh. Radikal bebas dapat menyebabkan peradangan dan penyakit lain dalam tubuh. Kari tidak hanya baik untuk otak, juga dapat melawan diabetes dan penyakit jantung.
5. Berries / Buah Berry

Blueberry sangat baik dalam meningkatkan keterampilan motorik serta kemampuan belajar agan secara keseluruhan. Kebanyakan berry, termasuk blackberry, blueberry, raspberry, dan lain-lain, penuh dengan antioksidan yang sangat baik untuk meningkatkan kesehatan otak. Agan dapat membantu membalikkan efek penuaan pada otak dengan makan buah ini sekali sehari. Berry, kebanyakan mengandung fisetin dan flavenoid, yang sangat baik untuk meningkatkan daya ingat dan memungkinkan agan untuk mudah mengingat peristiwa masa lalu.

4. Nuts and Seeds / Kacang-kacangan

Mencari camilan yang memiliki segala yang baik untuk otak? Adalah camilan dari kacang-kacangan dan biji-bijian. Seperti kacang, hazelnut, kacang mete, almond, walnut, pecan, biji labu, biji bunga matahari, dan jenis lain kacang atau benih yang bisa Anda pikirkan, baik untuk otak Anda. Kacang-kacangan dan biji-bijian penuh dengan Omega-3 dan Omega-6 fatty acid, serta folat, vitamin E, dan vitamin B6. Semua nutrisi ini memungkinkan agan untuk berpikir lebih jernih. Mereka juga membantu agan berpikir lebih positif, karena Omega-3 dan Omega-6 fatty acid bekerja sebagai antidepresan alami. Beberapa biji-bijian dan kacang-kacangan juga penuh tiamin dan magnesium, yang bagus untuk daya ingat, dan fungsi kognitif otak.

3. Leafy Green Vegetables / Sayuran Hijau

Sayuran berdaun hijau seperti kubis, katuk, bayam, dan lain-lain, sangat baik untuk otak anak-anak dan orang dewasa. Sayuran ini sangat membantu ketika tiba saatnya untuk mengingat informasi lama dan proses seperti baru saja agan pelajari kemarin. Hal ini karena makanan ini penuh dengan vitamin B6, B12, dan folat, yang merupakan senyawa yang penting diperlukan di dalam otak untuk mendobrak tingkat homocystein, yang dapat mengakibatkan lupa dan bahkan penyakit Alzheimer. Sayuran ini seringkali mengandung zat besi yang tinggi.
2. Fish / Ikan


Ikan secara keseluruhan sangat bermanfaat bagi kesehatan agan, terutama untuk otak Anda. Ikan penuh dengan Omega-3, yang merupakan asam lemak yang sangat bermanfaat bagi tubuh dalam berbagai aspek. Makan satu porsi ikan seminggu dapat sangat mengurangi satu peluang untuk mendapatkan penyakit Alzheimer. Asam lemak ini membantu dengan fungsi otak karena mereka melapisi neuron yang kadang-kadang memiliki lapisan asam lemak kaku karena kandungan yang tinggi dari kolesterol dan lemak jenuh dalam tubuh. Omega-3 akan melapisi neuron dengan lemak baik, yang memungkinkan mereka untuk bergerak dengan mudah di seluruh otak. Omega-3 juga menyediakan lebih banyak oksigen ke otak, serta memungkinkan seseorang untuk menyimpan informasi baru sementara masih mengingat informasi lama. Ikan terbaik untuk makan untuk kesehatan otak adalah ikan salmon, tuna, dan ikan haring.
1. Chocolate / Cokelat

Sementara agan ganti kopi agan dengan minum cokelat panas dalam sehari, selain lezat, coklat sangat bergizi untuk otak. Para ilmuwan telah membuktikan bahwa kandungan antioksidan yang ditemukan hanya dalam dua atau tiga sendok makan bubuk coklat itu lebih kuat dari antioksidan yang ditemukan dalam makanan lain, seperti teh hijau atau anggur merah. Antioksidan utama yang ditemukan di kakao, yang dikenal sebagai flavonol, penting untuk membantu meningkatkan aliran darah ke otak.


sumber : http://terselubung.blogspot.com/2010/03/10-makanan-terbaik-untuk-kesehatan-otak.html 

about SITA JAMINAN

          Pengertian sita jaminan adalah penyitaan yang dilakukan oleh pengadilan atas barang bergerak atau tidak bergerak, milik penggugat atau tergugat untuk menjamin adanya tuntutan hak dari pihak yang berkepentingan atau pemohon sita. Penyitaan ini merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata. Barang-barang yang disita untuk kepentingan penggugat dibekukan, berarti bahwa barang-barang itu disimpan untuk jaminan dan tidak boleh dialihkan atau dijual (ps. 197 ayat 9, 199 HIR, 212, 214 Rbg).
Tujuan dari sita jaminan tersebut adalah untuk menjamin apabila gugatan dikabulkan atau dimenangkan, putusannya dapat dilaksanakan sehingga penggugat dapat menikmati kemenangannya sebab ada kemungkinan bahwa pihak lawan atau tergugat, selama sidang berjalan, mengalihkan harta kekayaannya kepada orang lain. Selain itu, untuk menjaga agar gugatannya nanti tidak illussoir (putusan hampa).
Permohonan sita jaminan yang dikabulkan, lalu dinyatakan sah dan berharga (van waarde verklaard) dalam putusan. Sita jaminan ini tidak meliputi seluruh harta kekayaan tergugat tetapi hanya barang tertentu saja yang dilakukan oleh pihak penggugat.

Macam-macam sita yang diatur di dalam HIR adalah :
1.    Sita revindicatoir (ps.226 HIR)
·      Pemilik barang bergerak yang barangnya ada di tangan orang lain dapat minta, baik secara lisan maupun tertulis, kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal, agar barang tersebut disita.
·      Barang yang disita secara revindicatoir adalah barang bergerak dan terperinci milik penggugat.
·      Untuk dapat mengajukan permohonan sita revindicatoir tidak perlu ada dugaan yang beralasan, bahwa seseorang yang berhutang selama belum dijatuhkan putusan, mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barang yang bersangkutan.
·      Akibat hukum sita ini adalah penggugat tidak dapat menguasai barang yang telah disita, sebaliknya tergugat dilarang untuk mengalihkannya.
·      Apabila gugatan penggugat dikabulkan, maka dinyatakan sah dan berharga, sedangkan kalau gugatan ditolak, maka sita revindicatoir itu dinyatakan dicabut.

2.    Sita Conservatoir (ps. 227 HIR)
·      Penyitaan (beslag) ini merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menjual barang tergugat yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat.
·      Barang yang disita secara conservatoir adalah barang bergerak dan tidak bergerak milik tergugat.
·      Penyitaan ini hanya dapat terjadi berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permintaan penggugat (ps.227 ayat 1 HIR, 261 ayat 1 Rbg).
·      Untuk mengajukan sita jaminan ini harus ada dugaan yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang selama belum dijatuhkan putusan oleh hakim atau selama putusan belum dijalankan mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barangnya.
·      Apabila gugatan penggugat dikabulkan, maka dinyatakan sah dan berharga, sedangkan kalau gugatan ditolak, maka sita conservatoir itu dinyatakan dicabut.
·      Setiap saat tergugat dapat mengajukan permohonan kepada hakim yang memeriksa pokok perkara yang bersangkutan, agar sita jaminan atas barangnya dicabut, apabila dikabulkan maka tergugat harus menyediakan tanggungan yang mencukupi.

3.    Sita  Ekesekutoir (ps. 197 HIR)
·      Penyitaan yang dilakukan sesudah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan akan dieksekusi.
·      Penyitaan dilakukan oleh panitera Pengadilan Negeri, yang wajib, yang membuat berita acara tentang pekerjaannya itu serta memberitahukan isinya kepada tersita kalau ia hadir, dan penitera dibantu oleh dua orang saksi yang ikut serta menandatangani berita acara.
·      Barang yang disita adalah barang bergerak dan tidak bergerak, kecuali barang atau hewan yang digunakan untuk mencari nafkah. Untuk barang tidak bergerak, dibuat Berita Acara, diumumkan dan dicatat oleh Kepala Desa, salinannya didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Tanah.

Sita rangkap yaitu barang yang sudah disita kemudian disita untuk kedua kalinya maka tidak boleh dilakukan (ps. 201 HIR).
Selama proses pemeriksaan di pengadilan dapat diajukan sita jaminan dan dapat juga diajukan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Jika permohonan dikabulkan maka ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dimana barang yang akan disita berada.

Macam-macam sita yang diatur dalam Recht Vordering (RV) :
1.    Sita Maritaal (ps. 823 RV)
·  Penyitaan yang dilakukan seorang isteri terhadap barang bergerak dan tidak bergerak dari harta bersama sebagai jaminan untuk memperoleh bagian dalam gugatan perceraian.
·      Fungsinya untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga.
·      Tidak perlu dinyatakan sah dan berharga apabila dikabulkan.

2.    Sita gadai atau pandsbeslag (ps.751-756 RV)
·      Penyitaan yang dilakukan oleh orang yang menyewakan rumahnya terhadap alat-alat rumah tangga orang yang menyewa rumah untuk menjamin pembayaran uang sewa.
3.    Sita conservatoir terhadap debitur (ps. 75a RV)
4.    Sita conservatoir atas barang-barang debitur yang tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal di Indonesia atau orang asing bukan penduduk Indonesia (ps. 757 RV).
5.    Sita conservatoir atas pesawat terbang (ps. 763h-763k RV)

Cara Pengajuan Sita Jaminan
1.    Secara tertulis
·      Diajukan dalam gugatan;
·      Alasan pengajuan diuraikan dalam tuduhan atau posita; dan
·      Di dalam tuntutan dimohonkan pernyataan sah dan berharga.
2.    Secara lisan
Dimohonkan langsung dalam sidang

Praktiknya, permohonan sita jaminan dilakukan dalam surat gugat bersama-sama dengan pengajuan gugat pokok. Sedangkan dalam Pasal 226 dan 227 HIR memungkinkan untuk mengajukan permonan sita jaminan secara terpisah dari pokok perkara tetapi dalam praktiknya hampir tidak pernah terjadi.

Cara Penyitaan
Tata cara penyitaan terdiri atas :
1.    Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita dengan dua orang saksi atas perintah Ketua Pengadilan Negeri dengan suatu Penetapan Sita;
2.    Panitera wajib membuat berita acara penyitaan;
3.    Panitera wajib memberitahukan isi berita acara penyitaan kepada tersita kalau tersita hadir; dan
4.    Benda sitaan tetap dibawah kekuasaan pihak tersita dengan kewajiban untuk menjaga.

Barang sitaan berupa tanah, diadakan register tersendiri. Apabila menyangkut tanah yang sudah didaftarkan, dalam hal penyitaan dicatat juga dalam register tanah di Kantor Pendaftaran Tanah. Dengan demikian, pihak calon pembeli dapat mengetahui tanah tersebut sedang disita atau tidak.  

Kamis, 11 Maret 2010

keep spiRiiit .... !!!

apapuun yang teRjadii padamuww ...
ketika oRang lain tak mengeRtii keadaan muw ...
ketika banyaak masaLaah yang siLiih beRgantii ...
hadapiLah itu dengan hati yang ikhLas ...
karena yakinlah bahwa Allah akan selaluuw menoLongmuuw ...

tRiiznaa,,,do the best of you !!!

CintaiLaah Cintaaaa .....

Memang menyakitkan ketika kita mencintai seseorang, namun ia tak membalasnya, tetapi yang lebih menyakitkan adalah ketika kita mencintai seseorang dan kita tidak pernah dapat menemukan keberanian untuk mengungkapkan perasaan kita kepadanya.

Sebuah hal yang menyedihkan dalam hidup ketika kita bertemu dengan seseorang , yang sangat berarti bagi kita, hanya untuk mengetahui pada akhirnya seseorang tersebut tidak ditakdirkan untuk bersama kita, sehingga kita harus dengan berat hati membiarkannya pergi dan berlalu.

Teman terbaik adalah teman dimana ketika kita duduk bersama disebuah ayunan , tanpa ada ucapan sekatapun, dan ketika harus berpisah dengannya, seolah hal tersebut merupakan percakapan paling menyenangkan yang pernah dilakukan bersama.

Adalah benar bahwa kita takkan pernah tahu apa yang telah kita dapatkan hingga kita kehilangannya. Tetapi adalah benar juga, ketika kita tidak tahu apa yang telah hilang hingga hal tersebut menghampiri kita.

Impikan saja apa yang kita impikan, pergi saja kemanapun kita ingin pergi, jadilah sebagai sosok yang kita inginkan, karena kita hanya memiliki satu buah kehidupan dan satu buah kesempatan untuk dapat melakukan semua hal yang kita inginkan.

Letakkan diri kita sebagai layaknya orang lain, jika kita merasa hal yang kita lakukan akan menyakiti diri kita, hal tersebut mungkin akan menyakiti yang lain pula.

Kata-kata yang terucap tanpa perhitungan mungkin akan menyulut perselisihan, perkataan yang kejam dapat menghancurkan kehidupan, sebuah kata yang tak tepat mungkin juga mampu menambah beban batin seseorang, dan ... sebuah kata yang penuh cinta kasih mungkin dapat mnyembuhkan dan memberikan berkah.

Orang yang paling bahagia adalah orang yang tidak merasa selalu membutuhkan semua hal terbaik, mereka hanya berpikir bagaimana mencipta semua hal menjadi terbaik bagi mereka, yang berlalu dalam hidupnya.

Cinta dimulai dengan sebuah senyum, kemudian tumbuh dengan sebuah kecupan, dan berakhir dengan air mata. Ketika kita dilahirkan, kita menangis begitu kerasnya, sementara orang-orang disekeliling kita tersenyum bahagia. Ketika kita menanggalkan hidup maka kita adalah pihak yang tersenyum begitu bahagia ... sementara orang disekeliling kita menangis.
(submitted by Satriyo H Wibisono)


Sabtu, 06 Maret 2010

baGaimanaa nasiib puLau-puLau keciL teRLuaR Indonesia .. ???

Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya akan potensi sumber daya alamnya. Dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam tersebut maka dibutuhkan suatu sistem yaitu pengelolaan sumber daya alam secara terpadu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat demi pembangunan berkelanjutan. Namun, perlu pula diadakan pengawasan secara intensif terhadap sumber daya alam tersebut terutama yang terletak di pulau-pulau kecil terluar Indonesia. Pulau-pulau terluar tersebut ternyata memiliki kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga diperlukan pula sistem pengelolaan terpadu untuk pulau-pulau kecil terluar.

Perhatian terhadap keberadaan pulau-pulau kecil terluar kini semakin marak setelah peristiwa lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan dari Indonesia yang diputuskan oleh Mahkamah Internasional pada tahun 2002 lalu yang kemudian menjadi pengalaman buruk bagi bangsa Indonesia. Selain kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, juga kurangnya rasa nasionalisme masyarakat pulau Sipadan dan Ligitan sehingga sebagian besar masyarakatnya memilih untuk bersatu dengan Malaysia.

Faktor-faktor inilah yang menjadi rawan penguasaan negara tetangga terhadap pulau-pulau kecil terluar sehingga dapat menjadi ancaman bagi kedaulatan negara. Wilayah darat Indonesia berbatasan dengan tiga negara yaitu Malaysia, Papua New Guinea, dan Timor Leste, sedangkan wilayah laut berbatasan dengan 10 negara yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Papua New Guinea, Australia, dan Timor Leste. Perbatasan laut pada umumnya ditandai oleh pulau-pulau kecil terluar. Indonesia yang memiliki 92 pulau terluar antara lain 67 pulau yaitu 28 pulau berpenduduk dan 39 pulau belum berpenduduk berbatasan langsung dengan negara tetangga dan 12 pulau lainnya rawan penguasaan efektif oleh negara lain. Dua belas pulau rawan itu antara lain pulau Rondo, Sekatung, Nipa, Berhala, Marore, Miangas, Marampit, Batek, Dana, Fani, Fanildo dan Bras. Beberapa pulau-pulau terluar tersebut memiliki kekayaan alam seperti terumbu karang, perikanan, hutan tropis dengan keanekaragaman hayati tinggi tetapi rawan terhadap illegal fishing, effective occupation dari negara tetangga, dan rawan abrasi serta hilangnya pulau karena tenggelam.

Pada umumnya ternyata terdapat pula beragam masalah yang terjadi di pulau-pulau kecil luar tersebut diantaranya belum ada kepastian batas laut, kondisi penduduk terisolir dan marginal serta banyaknya pelanggaran hukum seperti pencurian dan penyelundupan. Hal tersebut tidak terlepas dari peran pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis pengelolaan pulau-pulau terluar untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi sumber dayanya yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Namun, kurangnya pengawasan secara intensif dari pemerintah terhadap penguasaan pihak asing, diperlukan strategi-strategi jitu dalam melindungi eksistensi pulau-pulau kecil terluar berpotensi.

Oleh karena pulau-pulau terluar merupakan salah satu basis pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sadarkah kita betapa pentingnya pengelolaan pulau-pulau kecil terluar sebagai beranda depan kedaulatan Indonesia ... ?

Jumat, 05 Maret 2010

KenanGaan saat menjadii penguRuuzZ KSP Principium FH UNS Periode 2009



hukuum LingkuunGaan

Perbandingan Undang-Undang Nomr 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Pada tanggal 3 Oktober 2009, Presiden Susilo Bambang Yudoyono telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut terdiri dari 17 bab dan 127 pasal. Pergantian adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, secara filosofi undang-undang ini memandang dan menghargai bahwa arti penting akan hak-hak asasi berupa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga negara.

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ini muncul hal-hal yang sangat urgen yang tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Hidup yang lama. Substansinya pun lebih lengkap dan ditambahkannnya perlindungan terhadap lingkungan hidup sehingga menimbulkan implikasi bahwa undang-undang tersebut tidak hanya mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup saja namun juga mengatur tentang bagaimana melindungi lingkungan hidup agar tetap lestari dan tidak tercemar dengan menggunakan instrumen hukum.

Beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang yang baru ini lebih kompleks dimana aturannya begitu menghargai lingkungan, hal ini bisa dilihat dari pasal-pasal yang termuat dalam undang-undang yang baru tersebut.

Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 menyebutkan “Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup”. Pengertian ini apabila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 lebih kompleks undang-undang yang baru yaitu pada Pasal 1 angka 2 yang menyebutkan “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum”. Penambahan kata perlindungan disini lebih ke arah penguatan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik dan pencegahan pencemaran lingkungan hidup serta upaya yang secara sistematis jadi lebih terarah pada sistem yang mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal dikarenakan dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan.

Selanjutnya, pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pengertian analisis mengenai dampak lingkungan hidup, hilangnya kata “dampak besar”. Jika dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 disebutkan bahwa “Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan”. Namun, dalam undang-undang yang baru hanya disebutkan dampak penting, yakni dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan “Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan”.

Selain itu, dalam undang-undang yang baru adanya penguatan fungsi analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL). Penguatan fungsi AMDAL meliputi peningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan. Izin lingkungan merupakan prasyarat mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan. Bahkan, Ijin Usaha/Ijin Kegiatan tersebut bisa batal demi hukum, bila izin lingkungan dicabut. Sedangkan semua izin pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh pejabat berwenang wajib diintegrasikan dalam izin lingkungan dalam waktu satu tahun sejak ditetapkan undang-undang tersebut.

Kemudian mengenai keterlibatan masyarakat lebih luas dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengawasan pelaksanaannya. Hal ini terlihat dari keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL maupun penilannya seperti yang tercantum dalam Pasal 26 dan 30 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tetapi diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yaitu tentang instrumen ekonomi pengelolaan lingkungan hidup. Namun, selama ini subyek instrumen ekonomi hampir belum pernah di tangani. Jadi, hampir belum banyak orang yang mengerti apa lingkup instrumen ekonomi dalam pengelolaan hidup. Sebagaimana termuat dalam Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan “Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup”. Instrumen ekonomi adalah amanat undang-undang, karena itu wajib dilaksanakan. Setiap orang adalah subyek dari undang-undang ini sehingga merupakan kewajiban semua orang untuk melaksanakannya. Substansi instrumen ekonomi, sekaligus merupakan peluang bagi usaha. Dengan undang-undang yang baru ini, akan dikembangkan usaha-usaha untuk memfasilitasi pelaksanaan instrumen ekonomi. Peluang usaha ini tentu akan membutuhkan tenaga kerja yang cukup baik untuk pelaksanaannya.

Hal lain yang urgen tapi tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 namun diatur dalam Pasal 2 huruf n Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yaitu “perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas otonomi daerah”. Yang dimaksud dengan asas otonomi daerah adalah bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengenai sanksi administratif yang diberikan kepada siapa saja yang melakukan terhadap pelanggaran izin lingkungan, disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 yaitu “Pelanggaran tertentu dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan”. Tetapi dalam undang-undang yang baru disebutkan sanksi administratif lebih banyak yaitu dalam Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yaitu “Sanksi administratif terdiri atas: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin lingkungan; atau d. pencabutan izin lingkungan. Sanksi tersebut menjadi lebih banyak, jelas dan berjenjang karena dimungkinkan pelanggaran terhadap izin lingkungan semakin banyak pula dan dapat mencegah praktik illegal dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Adapun pengaturan yang tegas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yaitu dikenakannya sanksi pidana dan perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL. Pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi-sanksi tersebut, yaitu sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi, sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAl atau UKL-UPL.

tugaZ kRimiinoLoGii

DEFINISI KRIMINOLOGI MENURUT PARA AHLI

BONGER
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya (kriminologi teoritis dan murni). Kriminologi teoritis adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengalaman yang seperti ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memperhatikan gejala-gejala dan mencoba menyelidiki sebab-sebab dari gejala tersebut (aetiologi) dengan cara-cara yang ada padanya.
Bonger membagi kriminologi menjadi kriminologi murni yang mencakup:
1.
Antropologi kriminil ialah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatis);
2.
Sosiologi kriminil ialah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat;
3.
Psikologi kriminil ialah ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya;
4.
Psikopatologi dan neuropatologi kriminil ialah ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf;
5.
Penologi ialah ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.
Disamping itu terdapat kriminologi terapan yang berupa,
1.
Higiene kriminil ialah usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan;
2.
Politik kriminil ialah usaha penanggulangan kejahatan di mana suatu kejahatan telah terjadi;
3.
Kriminalistik (police scientific) ialah ilmu tentang pelaksanaan penyidikan teknik kejahatan dan pengusutan keahatan.

SUTHERLAND
Kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan jahat sebagai gejala sosial (the body of knowledge regarding crimes as a social phenomenon). Kriminologi mencakup proses-proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelangaran hukum. Kriminologi olehnya dibagi menjadi tiga cabang ilmu utama yaitu :
1.
Sosiologi hukum, kejahatan itu adalah perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi;
2.
Etiologi kejahatan merupakan cabang ilmu kriminologi yang mencari sebab musabab dari kejahatan;
3.
Penology, ilmu tentang hukuman dan hak-hak yang berhubungan dengan usaha pengendalian kejahatan baik represif maupun preventif.

THORSTEN SELLIN
Definisi kriminologi diperluas dengan memasukkan conduct norms sebagai salah satu lingkup penelitian kriminologi, sehingga penekanannya disini sebagai gejala sosial dalam masyarakat.

PAUL MUDIGDO MULYONO
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia.

MICHAEL dan ADDLER
Kriminologi adalah keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari para penjahat, lingkungan mereka dan cara mereka secara resmi diperlakukan oleh lembaga-lembaga penertib masyarakat dan oleh para anggota masyarakat.

WOOD
Kriminologi meliputi keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman, yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat, termasuk didalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.

NOACH
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang yang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu.

WOLFGANG,SAVITS dan JOHNSTON
Kriminologi sebagai kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian tentang gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya.
Jadi obyek studi kriminologi melingkupi :
1.
Perbuatan yang disebut sebagai kejahatan;
2.
Pelaku kejahatan dan;
3.
Reaksi masyarakat yang ditujukan baik terhadap perbuatan maupun terhadap pelakunya.
Suatu kejahatan ini tidak dapat dipisah-pisahkan. Suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai kejahatan bila ia mendapat reaksi dan masyarakat.

MANNHEIM
Membedakan kriminologi dalam arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit, mempelajari kejahatan. Dalam arti luas, mempelajari penologi dan metode-metode yang berkaitan dengan kejahatan dan masalah prevensi kejahatan dengan tindakan yang bersifat non punit.
Lingkup pembahasan kriminologi meliputi,

1. The problem of detecting the law breaker (criminalist);
2.
The problem of the custody and treatment of the offender (penology);
3.
The problem of explaining crime and criminal behaviour (the problem of scientifically accounting for the presence of crime and criminals in a society).
Criminology is a nonpolicy making dicipline.

ROMLY ATMASASMITA
Perkembangan krimininologi,
1.
Studi tentang tingkah laku manusia tidaklah berbeda dengan studi tentang tingkah laku lainnya yang bersifat non kriminil;
2.
Ilmu yang bersifat inter dan multidisiplin, bukan ilmu yang bersifat monodisiplin;
3.
Berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan lainnya;
4.
Perkembangan studi kejahatan telah membedakan antara kejahatan sebagai suatu tingkah laku dan pelaku kejahatan sebagai subyek perlakuan sarana peradilan pidana;
5.
Telah menempatkan dirinya sejajar dengan ilmu pengetahuan lainnya, tidak lagi merupakan bagian daripadanya.

SEELIG
Kriminologi sebagai ajaran yang nyata secara psikis maupun fisik tentang gejala kejahatan.

SAUER
Kriminologi adalah pengetahuan tentang kejahatan individu dan bangsa beradab. Obyek studinya pertama adalah kriminalitas sebagai gejala dalam kehidupan secara individuil dan kedua kriminalitas di dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.

CONSTANT
Kriminologi adalah pengetahuan empiris yang bertujuan untuk menemukan faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan dan penjahat. Termasuk didalamnya faktor ekonomi, sosial maupun individuil sosiologis.

VRIJ
Kriminologi sebagai pengetahuan yang diselidiki kejahatan, terutama kejahatan dan sebab kejahatan.

Kesimpulan
Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kejahatan sebagai gejala sosial, bagaimana kejahatan itu terjadi sebagai masalah manusia dan faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya kejahatan serta reaksi anggota masyarakat dan lembaga penertib masyarakat terhadap pelaku dan perbuatan jahatnya.